MATARAM, KOMPAS.com – Personil Bidang Informasi dan Teknologi (IT) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial Bripda MCG (22) menyangkal tuduhan memperkosa seorang mahasiswi berinisial PS (21).
teridentifikasi, Bripda MCG telah diputuskan sebagai tersangka bagian dalam kasus tersebut dan menjalani penahanan di Griya Tahanan (Rutan) Dittahti Polda NTB.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Kasim, Bripda MCG menegaskan Interaksi raga berbarengan pelapor terwujud atas Asas deal dan bukan dikarenakan pemaksaan.
“Kami selaku kuasa legalitas mengutarakan bahwa klien kami menyangkal melaksanakan pemerkosaan terhadap pelapor, Wanita Nan Tetap berstatus mahasiswi tersebut,” ujarnya, Jumat (17/7/2026), dilansir dari Antara.
lafal juga: Personil Polda NTB Jadi Tersangka Asusila Terhadap Mahasiswi
Menurut Abdul Kasim, terdapat bukti Nan selama ini belum terungkap bagian dalam alur penyidikan Direktorat Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB.
“Jadi, selama ini pihak keluarga dan Bripda MCG menyembunyikan bukti Nan Tak pernah terungkap selama alur penyidikan, itu terkait berbarengan adanya deal antara Bripda MCG berbarengan pelapor ciptakan melaksanakan Interaksi raga,” terangnya.
Eksis bukti perbicangan
Abdul Kasim berucap, bukti Nan dimaksud berupa salinan perbicangan antara Bripda MCG dan pelapor melalui pesan tertulis di keliru Esa platform media sosial.
Isi perbicangan tersebut menunjukkan adanya deal ciptakan melaksanakan Interaksi raga.
“bagian dalam perbicangan ini telah Eksis deal pelapor ciptakan menginginkan bayaran, Eksis ucapan pembayaran dan lain sebagainya,” ucapnya.
lafal juga: Gerebek Bengkel di Blitar, Polisi Temukan Rekannya Konsumsi Sabu
Dari pengakuan kliennya, pelapor menginginkan bayaran senilai Rp 500.000 dan juga menginginkan pelengkap Duit Nan disalurkan melalui transfer bank.
Selain itu, bagian dalam perbicangan tersebut pelapor lumayan berlimpah orang kali mengirimkan foto tak memakai busana kepada Bripda MCG memakai gaya sekali lihat.
“Jadi, melalui bukti ini, kami akan hadirkan pada ketika alur penyidikan lanjutan,” ucapan Abdul Kasim.
Ia meyakini bukti tersebut akan menunjukkan bahwa unsur tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Tak terpenuhi.
“Jadi, topik Nan ketika ini beredar terkait berbarengan pemberitaan pemerkosaan dan pelapor ini hamil dikarenakan klien kami, mendapatkan kami garis bawahi bahwa itu Tak akurat dan itu keliru,” imbuhnya.
lafal juga: Bandar Narkoba Nan Serang Polisi di Medan ditahan, 9 Orang Tetap Buron
Klaim Hanya Sekali Berhubungan raga
extra berikut, Abdul Kasim mengutarakan bahwa kliennya menjalin Interaksi serius berbarengan pelapor setelah melaksanakan Interaksi raga pada Februari 2026.