Lampung inti – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung inti tercapai membongkar kasus dugaan pemerkosaan Nan dikerjakan seorang Bapak kandung terhadap anaknya sendirian.
Pelaku berinisial YS (46), Penduduk Kecamatan Padang Ratu, dikendalikan setelah kasus tersebut terungkap ketika korban terungkap inti mengandung.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H mewakili Kapolres Lampung inti, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memaparkan bahwa korban telah lamban Hayati internal tekanan dan ketakutan dikarenakan perlakuan Bapak kandungnya.
“Sejak Tetap dudukin di bangku sekolah Asas, korban kerap merasakan kekerasan fisik apabila menolak atau Tak menuruti keinginan pelaku. Kondisi tersebut Membikin korban merasakan menganggap khawatir dan Tak nekat melawan,” ucapan Kapolsek ketika di konfirmasi, Selasa (7/7/26).
Setelah korban lulus SMP, terus Kapolsek, pelaku disinyalir mulai mengerjakan pemerkosaan terhadap korban secara berulang.
“Pelaku melancarkan aksinya pada permulaan masa ketika istrinya sedang tertidur. Korban juga diancam agar Tak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya,” jelasnya.
dikarenakan perbuatan pelaku, korban ujungnya putus sekolah. Kasus ini mutakhir terungkap ketika korban hendak bekerja ke bagian luar negeri dan korban menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check-up).
“Dari output pemeriksaan terungkap korban sedang mengandung Sekeliling 14 Pekan,” imbuhnya.
Mengetahui kondisi tersebut, korban ujungnya memberanikan diri membongkar seluruh peristiwa Nan dialaminya kepada sang Bunda.
menyimak pengakuan putrinya, sang Bunda sontak syok dan segera memberitakan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Ratu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung Beralih mengerjakan penyelidikan hingga tercapai melindungi pelaku pada Pekan (5/7/26).
saat ini, pelaku berikut barang kabar berupa busana korban telah dikendalikan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan extra terus.
Pelaku dijerat berbarengan pasal 473 Bagian (1) dan Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. (Humas LT)