JAMBI, iNews.id – Bripda SP dan Bripda NI dipecat dari institusi Polri setelah terbukti mengerjakan pelanggaran berat banget bagian dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis Wanita di Kota Jambi. Keduanya dijatuhi Hukuman pemberhentian Tak berdua hormat (PTDH) melalui sidang Komisi sandi Etik Profesi Polri (KKEP).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji berucap, putusan PTDH terhadap Bripda SP dan Bripda NI dipecat tersebut diambil setelah keduanya terbukti melanggar sejumlah ketentuan aturan dan sandi etik profesi Polri.
lafal Juga
Dipecat, 2 Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Remaja di Jambi Langsung komparasi
“Kedua oknum tersebut terbukti mengerjakan pelanggaran berat banget terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan sandi Etik Profesi Polri, di antaranya PP RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Beliau memaparkan, bagian dalam sidang KKEP, Bripda SP dan Bripda NI dinyatakan terbukti mengerjakan perilaku tercela sehingga dijatuhi Hukuman PTDH. Meski demikian, tahapan aturan pidana terhadap keduanya Tetap terus Melangkah.
lafal Juga
Viral Oknum Polisi di Grobogan Digerebek Istri Absah di Griya Janda disinyalir Selingkuhan
“tahapan penyidikan pidana Tetap terus Melangkah dan akan kami sampaikan perkembangannya secara ada,” katanya.
bagian dalam persidangan tersebut, kedua oknum polisi mengajukan komparasi atas putusan KKEP. Sidang komparasi diagendakan akan digelar bagian dalam Masa 82 masa ke Ambang.
lafal Juga
Oknum Polisi di Karawang disinyalir Tabrak Lari, Panik Dikejar Penduduk Mobilnya memasuki Kali
Kombes Erlan juga mengutarakan permohonan sorry secara ada kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa Nan mengikutsertakan dua oknum Personil Polri tersebut.
“Atas identitas Ketua dan institusi Polda Jambi, kami mengutarakan permohonan sorry kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan Nan dijalankan oleh oknum Personil kami. Kami sangat prihatin atas peristiwa ini,” ujarnya.
lafal Juga
Oknum Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi di Pasuruan ternyata Suami Korban
Editor: Donald Karouw