Sabtu, 18 Juli 2026 – 03:08 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi menangkap seorang Pria berinisial RU (31) Nan diperkirakan melaksanakan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa center.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 29 Juni 2026 gelap ketika korban berada seorang diri di Griya.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto berbisik keluarga korban ketika itu sedang menghadiri takziah di lingkungan Sekeliling sehingga Griya ditinggalkan.
“ketika itu korban berada seorang diri di Griya setelah Personil keluarganya kesana menghadiri takziah di lingkungan Sekeliling,” ungkapan Sunarto, Jumat 17 Juli 2026.
Menurut Sunarto, pelaku diperkirakan memanfaatkan situasi tersebut ciptakan menjalankan aksinya. RU teridentifikasi tinggal di desa Nan Baju berbarengan korban.
“diperkirakan memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku Nan berada di Griya korban kemudian melaksanakan aksinya,” ujarnya.
Korban sempat memberikan perlawanan. Namun, pelaku diperkirakan memanfaatkan kekerasan dan ancaman sehingga berhasil melaksanakan perbuatannya.
“Korban sempat Berjuang menolak, namun diperkirakan mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku mendapatkan melancarkan perbuatannya,” terangnya.
“dikarenakan Eksis kekerasan dan ancaman kekerasan memasuki pemerkosaan,” imbuhnya.
tindakan pelaku terhenti setelah Personil keluarga korban kembali dan memergoki peristiwa tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri dari Letak.
“Mengetahui keberadaan Personil keluarga korban, pelaku kemudian mengakhiri perbuatannya dan segera meninggalkan Griya korban,” Jernih Sunarto.
internal kondisi trauma, korban kemudian menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga. Kasus tersebut lalu diinformasikan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan.
“Korban Nan Tetap internal kondisi trauma lalu menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarganya. peristiwa tersebut kemudian diinformasikan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Grobogan melaksanakan penyelidikan hingga pada akhirnya menangkap RU di rumahnya pada Rabu 15 juli 2026 tak memakai perlawanan.
“Dari output penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil melindungi RU di kediamannya tak memakai perlawanan. lalu, terduga pelaku diajak ke Mapolsek Grobogan ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapan Sunarto.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti Nan diperkirakan terkait berbarengan tindak pidana tersebut ciptakan kepentingan penyidikan.
“Selain melindungi terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti Nan diperkirakan terkait berbarengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari alur penyidikan,” ujarnya.
Halaman lalu
Sunarto menegaskan pengungkapan perkara ini sebagai bentuk komitmen kepolisian internal menindak kasus kekerasan seksual dan memberikan perlindungan kepada korban.