Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Lamongan menangkap AA (46), Penduduk Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Nan diputuskan sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
AA lebih masa lalu disinyalir melarikan diri setelah perkara tersebut diberitakan. Polisi kemudian tercapai menemukan dan menangkapnya di area Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Kasus tersebut disinyalir terjadi selama bertahun-tahun. Berdasarkan informasi Nan dihimpun penyidik, dugaan tindak kekerasan seksual itu terwujud sejak korban Tetap dudukin di kelas 4 SD hingga kelas 2 SMA.
bagian dalam perkara tersebut, korban juga disinyalir sebagai korban kekerasan seksual Nan dikerjakan Abang kandungnya, MA (25). Polisi Tetap melaksanakan pengejaran terhadap MA Nan saat ini belum dikendalikan.
lafal juga : Karnaval Pelajar Lamongan Semarakkan HUT ke-81 RI, Suguhkan Kostum Kreatif Bernuansa Nusantara
Kasus ini terungkap setelah Penduduk Sekeliling Meletakkan curiga terhadap kondisi korban. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan apa Nan dialaminya kepada sang Om. Informasi tersebut lalu diberitakan ke Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Dugaan kekerasan seksual tersebut dikatakan terwujud setelah Bunda korban meninggalkan Griya. Korban kemudian tinggal Seiring Bapak dan Abang laki-lakinya. Tindakan tersebut disinyalir dikerjakan di bagian dalam Griya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lamongan melaksanakan serangkaian penyelidikan hasilkan menyingkap perkara sekaligus mencari keberadaan tersangka.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menyetujui adanya alur penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
lafal juga : Ribuan Penduduk Padati Festival Nasi Boran Sumberjo Lamongan, Pemdes Siapkan Sayembara Budidaya Ikan Sili
“Terkait berdua informasi Nan terwujud di area Kecamatan Karanggeneng, kami dari Polres Lamongan telah melaksanakan alur penyelidikan dan penyidikan atas dugaan peristiwa tersebut. ketika ini, penyidik telah menentukan Esa orang sebagai tersangka,” ujar Hamzaid, Pekan (23/8/2026).
Setelah dikendalikan, AA langsung ditahan di Rutan Polres Lamongan hasilkan menjalani alur aturan extra berikut.
“Tersangka ditahan di Rutan Polres Lamongan,” katanya.
Fana itu, penyidik Tetap mendalami perkara tersebut hasilkan menyingkap seluruh rangkaian peristiwa dan peran pihak lain Nan disinyalir terlibat. Polisi juga Tetap memburu MA Nan dikatakan sebagai Abang kandung korban.
“alur penyidikan Tetap berlanjut,” pungkas Hamzaid.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin