Jateng, SERU.co.id – Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Futuhiyah di Kabupaten Grobogan, berinisial MZ (57 tahun), Formal diputuskan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Di sisi lain, Kanwil Kementerian Religi Jawa center mengatakan lembaga pendidikan tersebut Tak Mempunyai dukungan operasional Formal.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji menerangkan, setelah dikerjakan pengecekan, Ponpes tersebut Tak tercatat Mempunyai dukungan pendirian.
“dikarenakan Tak berizin, maka wewenang kontrol dan penindakan berada di tangan rezim wilayah,” seru Moch Fatkhuronji, Pekan (5/7/2026).
Ponpes itu hanya menampung Sekeliling 10 santri, Nan ketika ini telah dikembalikan kepada orang Uzur masing-masing. Menurut penyelidikan Polres Semarang, perbuatan MZ diperkirakan melangkah berulang kali antara tahun 2023 hingga penutup 2025, ketika korban Tetap berusia 10 hingga 12 tahun. Pelaku teridentifikasi memanfaatkan kepercayaan orang Uzur korban Nan bekerja sebagai buruh migran dan menitipkan anaknya kepada sang pengasuh.
“Tersangka mengaku telah menikahi korban secara sepihak sebagai alasan perbuatannya, serta memberikan Duit dan barang sebagai bujukan. Bahkan pada peristiwa terakhir, ia memberikan minuman keras hingga korban Tak sadarkan diri sebelum melakukannya,” singkap Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana.
extra dari Esa kali perbuatan itu dikerjakan di sebuah hotel di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, sehingga kasus ini ditangani oleh kepolisian setempat. Setelah teridentifikasi oleh keluarga, korban segera diberitakan ke pihak berwajib.
MZ sekarang dijerat berbarengan pasal mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan ketentuan internal KUHP, berbarengan ancaman hukuman berat banget. Pihak Kemenag Jateng turut berkoordinasi berbarengan instansi terkait hasilkan menindak kasus ini serta mengawasi kondisi korban.
Peristiwa ini berperan keliru Esa dari sejumlah kasus serupa Nan terwujud di sejumlah Ponpes di Jawa center sepanjang tahun 2026, Nan juga mencuat di wilayah Pati, Semarang, Jepara, Pekalongan, Demak, dan Banjarnegara. (gts/mzm)
