KUPANG, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Sumba Barat Daya menyingkap kronologi Komplit dugaan pemerkosaan Nan dialami seorang Penduduk bangsa (WN) Australia di Pantai Pailiang, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
internal kasus ini, polisi telah memutuskan AH (17) siswa keliru Esa sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagai tersangka.
Kepala Seksi Interaksi Masyarakat Polres Sumba Barat Daya, Ipda Kadek Arya Parwata, berbisik perkara tersebut telah dioptimalkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
lafal juga: Tak Hanya Cabuli Balita hingga Tewas, Bapak di Kolaka Juga Perkosa Anak Tirinya
“Kasus ini telah dioptimalkan ke tahap penyidikan dan penyidik telah memutuskan seorang anak sebagai anak Nan berkonflik berbarengan aturan. ketika ini alur aturan berikut Melangkah sesuai ketentuan Nan Beraksi,” ucapan Kadek kepada Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan keluaran penyelidikan polisi, peristiwa itu terjadi di Pantai Pailiang, Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi pada Senin (22/6/2026) Sekeliling pukul 07.00 Wita.
ketika itu korban IMC, seorang Wanita Penduduk bangsa Australia berusia 30 tahun, sedang menikmati pemandangan Mentari terbit seorang diri di kawasan pantai.
Tak pelan kemudian, pelaku tiba Sembari lumayan baik seekor kuda dan menyediakan kepada korban ciptakan berfoto Seiring. Namun tawaran tersebut ditolak korban.
“Setelah korban menolak, pelaku kemudian menggenggam dan lumayan baik kerah baju korban hingga membanting korban ke tanah,” ujar Kadek.
lafal juga: Pria di Mamuju Coba Perkosa Istri rekan, Manfaatkan Kelengahan Suami
Menurut polisi, setelah korban terjatuh, pelaku disinyalir melaksanakan kekerasan seksual terhadap korban.
Korban sempat Berjuang melawan dan hendak melarikan diri. Namun pelaku disinyalir memukul korban pada bagian punggung bawah sehingga korban Tak meraih menyelamatkan diri.
Usai melaksanakan perbuatannya, pelaku meraih telepon raih milik korban, kemudian melarikan diri menuju rumahnya Nan berjarak Sekeliling lima kilometer dari Letak peristiwa.
Sesampainya di Griya, pelaku mendapati telepon raih tersebut internal kondisi rusak.
dikarenakan kesal, pelaku kemudian membanting dan memukul telepon raih itu hingga hancur berkeping-keping.
internal penyidikan, polisi menyita sejumlah barang berita berupa Esa Lancingan pendek Rona hitam, Esa sempak Rona hitam, serta Esa unit iPhone 14 Pro berwarna hitam internal kondisi rusak parah.
dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan kerugian materi Sekeliling Rp 25,1 juta.
lafal juga: Remaja di Makassar Terancam Hukuman Wafat Usai Perkosa dan Bunuh Anak SD di Griya Hampa
Kadek berbisik penyidik menjerat pelaku berbarengan pasal-pasal internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana terkait persetubuhan berbarengan kekerasan, pencurian berbarengan kekerasan, pencabulan, dan pengrusakan, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai platform Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman pidana maksimal internal perkara ini Ialah 12 tahun penjara berbarengan tetap mengacu pada ketentuan peradilan pidana anak,” ujar Kadek.
ketika ini penyidik berencana melaksanakan penahanan terhadap anak Nan berkonflik berbarengan aturan tersebut serta melengkapi berkas perkara ciptakan segera dihantarkan kepada jaksa penuntut Biasa (Tahap I).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang