Solo –
cowok berinisial AJS (56) diamankan dikarenakan mencabuli delapan santriwati di bawah umur di pondok pesantren (ponpes) area Susukan, Kabupaten Semarang. Pelaku mengaku dirinya sebagai habib dan menakuti korban berbarengan ancaman neraka.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, berucap pencabulan terjadi pada kurun Masa 2023-2024.
“Peristiwa terjadi sejak Mei 2023 hingga ujung November 2024. Iming-iming tersangka Adalah Kalau korbannya Tak mau, maka akan Susah rezeki dan berdosa,” bongkar Bodia ketika publikasi pers di Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berawal sebagai Tamu
Bodia menguraikan, mulanya AJS, Penduduk Salatiga, Ialah tamu di ponpes tersebut.
“lamban-kelamaan tersangka mengabdi di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib,” terangnya.
|
bongkar kasus pencabulan anak di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
|
Sederet Modus Si Habib Gadungan
Bodia menerangkan Eksis empat modus Nan dipakai AJS terhadap korban-korbannya. tidak presisi satunya bahkan Beliau menyaru sebagai pengajar di sana.
“Nan pertama Beliau memalsukan identitas, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar. Padahal bukan bagian pengajar terstruktur Nan secara Formal berada di pesantren tersebut. Pekerjaan (tersangka) wiraswasta,” paparnya.
Pelaku lantas mengerjakan manipulasi bernuansa religius. Kepada korban, AJS Berbicara bersetubuh dengannya merupakan jejak menghilangkan dosa.
“Nan kedua, manipulasi religius. Tersangka menyesatkan anak korban berbarengan dalil bahwa persetubuhan berbarengan dirinya merupakan jejak hasilkan menghilangkan dosa. Jadi memanfaatkan kepercayaan keagamaan anak-anak tersebut,” bongkar Bodia.
Tersangka juga mengerjakan pengancaman serta intimidasi kepada para korbannya. Kalau korban Tak mau disetubuhi, pelaku mengancam melangkah masuk neraka.
“Nan ketiga, Adalah ancaman berbarengan intimidasi. Tersangka mengancam anak Wanita berbarengan kalimat bernuansa spiritual. Jadi kalau misalkan Anda mau melangkah masuk surga, atau Anda Tak mengerjakan Anda melangkah masuk neraka,” urai Bodia.
Modus terakhir, menurut Bodia, pelaku mengaku mendapatkan mengerjakan pengobatan terhadap para santriwati.
“Berikutnya Nan keempat Ialah Konsentrasi pengobatan. Tersangka memakai dalih mendapatkan mengerjakan pengobatan sebagai alasan hasilkan mengerjakan pencabulan,” beber Bodia.
Bodia menerangkan bahwa modus-modus itu dikerjakan bertahap. Tersangka juga kerap memberi perhatian kelebihan terhadap para santrinya.
“Lampau pendekatan ini pelan. Jadi sejak pertama melangkah masuk itu Beliau seringkali memasuki Bilik santri tak memakai persetujuan, tak memakai peringatan, memberikan perhatian berlebihan kepada santri-santri. Lampau menyambangi berbarengan makanan maupun barang,” ungkapan Bodia.
Korban Melapor Tahun 2025
Kasus ini terkuak setelah korban melapor pada Mei 2025. Korban menuturkan kepada polisi, mereka diancam dan khawatir kepada pelaku sehingga anyar melaporkannya setahun berselang.
“Lampau alasan dari para korban anyar nekat mengabarkan peristiwa dikarenakan sebelum itu diancam dan merasakan ketakutan. Jadi anyar 2025 dibuat laporan,” ujar Bodia.
Tersangka Tak kooperatif sehingga dikerjakan penjemputan paksa,” naik Bodia.
Bodia berujar, AJS sempat diusir oleh Penduduk dikarenakan mengaku-ngaku sebagai habib.
“Jadi peristiwa pertama itu di Juni 2023 berikut berulang seterusnya Tiba 2024 hingga Maret 2024 tersangka itu diusir Penduduk setempat dikarenakan memalsukan dirinya sebagai habib, mengaku sebagai habib,” cerah Bodia.
“Tersangka ini Tak pernah terlihat di masjid, melaksanakan ibadah, melaksanakan salat berjamaah itu Tak pernah. Apalagi di lingkungan pesantren,” sambungnya.
Rentang Usia Korban 13-16 Tahun
Bodia membeberkan Eksis delapan orang korban Nan telah teridentifikasi oleh polisi. Seluruhnya Tetap di bawah umur.
“Korban Eksis delapan dan kami Tak mengakhiri kemungkinan akan bertambah seiring berbarengan perkembangan ataupun Eksis Nan nekat hasilkan mengabarkan tapi Tetap dibuka hasilkan mendapatkan laporan peristiwa ini,” bongkar Bodia.
“Korban berjenjang dari tingkat 13 tahun Nan paling Belia Tiba umur 16 tahun pada ketika terjadinya tindak pidana tersebut. Tak mengakhiri kemung,” tambahnya.
ketika ini pelaku telah ditahan dan diputuskan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
“2 Maret 2026 dikerjakan gelar perkara dan penetapan tersangka. Setelah penetapan tersebut, penyidik mengerjakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” cerah Bodia.
(apu/dil)