BUTON SELATAN, KOMPAS.com – Aipda Syahrio, Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, diamankan setelah disinyalir memperkosa tetangganya bagian dalam kondisi mabuk.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala berucap, pelaku mendatangi Griya korban bagian dalam keadaan mabuk sebelum melaksanakan kekerasan seksual.
“Berpura-pura mencari nyemil di permulaan saat. Korban memang memasarkan makanan. Namun, di bagian dalam pelaku memeluk hingga membanting korban,” ujarnya dilansir dari Kompas.id, Kamis (13/8/2026).
Korban sempat melangkah keluar Griya hasilkan mencari Donasi, tetapi Tak mendapatkan pertolongan dikarenakan seorang cowok Nan berada di Sekeliling Letak juga bagian dalam keadaan mabuk dan mengalami segan terhadap pelaku.
Kondisi itu Membikin korban kembali ke Griya dikarenakan teringat anaknya Tetap berada di bagian dalam Griya.
Setelah kembali, korban Berjumpa berbarengan pelaku Nan kemudian memaksanya membuntuti kemauan pelaku hingga terwujud pemerkosaan pada 20 Juli 2026.
lafal juga: cowok di Denpasar diamankan dikarenakan disinyalir Perkosa Anak Usia 13 Tahun
Pelaku Kembali Perkosa Korban
Tiga saat kemudian, pelaku kembali mendatangi Griya korban pada Masa permulaan saat berbarengan alasan hendak mencari makanan.
Korban mempersilakan pelaku memasuki, tetapi pelaku Nan kembali bagian dalam keadaan mabuk kembali memaksa korban dan melaksanakan pemerkosaan.
Korban ujungnya memberanikan diri mengabarkan peristiwa Nan dialaminya kepada polisi.
Sunarton berucap, polisi kemudian menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
bagian dalam perkara pidana, pelaku dikenai Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12/2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
lafal juga: Bapak di Grobogan Tega Perkosa Anak Kandung, sekarang Diringkus Usai Kabur ke Kaltim
Polisi Pastikan Penanganan Melangkah Sesuai legalitas
Polres Buton menegaskan tahapan legalitas terhadap oknum Personil Polri bagian dalam perkara dugaan kekerasan seksual Melangkah secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan Nan Beraksi.
Kasus ini bermula dari laporan Wanita berinisial NH Nan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat (7/8/2026).
Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar berucap, ketika itu korban melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Penyidik kemudian menjalankan sejumlah tahapan legalitas dan memutuskan pelaku sebagai tersangka.
lafal juga: Perkosa 2 Remaja, 3 Pemuda di Ngawi diamankan Polisi