KARAWANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Karawang. Ironisnya, pelaku Nan diperkirakan tega merusak Era Ambang seorang anak Wanita berusia tiga tahun itu Ialah Bapak kandungnya sendirian.
Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang tercapai menjaga seorang Pria berinisial J (37), Penduduk Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Nan diperkirakan mengerjakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya Nan Tetap balita.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa pihaknya Tak akan memberikan ruang distribusi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih Kalau dikerjakan oleh orang Nan Semestinya sebagai pelindung dan penanggung tanggapi Primer distribusi korban.
“Ini merupakan tindak kejahatan Nan sangat memprihatinkan dan melukai Selera kemanusiaan. Anak Semestinya mendapatkan perlindungan, kasih mencintai, dan Selera terlindungi dari keluarganya. Namun bagian dalam kasus ini, Malah pihak Nan diperkirakan mengerjakan perbuatan tersebut Ialah Bapak kandung korban sendirian. Atas arahan Bapak Kapolres, perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan tuntas,” konfirmasi Kapolres melalui Kasi Humas Polres Karawang.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengalami curiga terhadap kondisi fisik korban Nan menunjukkan tanda-tanda Tak wajar. Pada Jumat, 5 Juni 2026 Sekeliling pukul 14.00 WIB, korban terungkap mengutarakan keluhan Selera sakit ketika Melangkah dan dudukin setelah sebelum itu berada Seiring terduga pelaku.
Kecurigaan keluarga makin menguat ketika terungkap cairan mencurigakan pada tubuh korban. Korban kemudian diajak ke fasilitas kesehatan hasilkan menjalani pemeriksaan medis kelebihan berikut.
keluaran pemeriksaan permulaan menunjukkan adanya indikasi kokoh terjadinya kekerasan seksual terhadap korban. Mengetahui hal tersebut, Abang korban segera mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang.
Menindaklanjuti laporan Nan didapat, Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera mengerjakan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pengumpulan alat berita, serta koordinasi berbarengan pihak terkait hasilkan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Dari keluaran penyelidikan Nan dikerjakan, penyidik meraih berita dan petunjuk Nan mengarah kepada tersangka J (37). Petugas kemudian mengerjakan penangkapan dan penahanan terhadap Nan bersangkutan guna kepentingan tahapan penyidikan.
“Kami Beralih Sigap sejak laporan didapat pada 08 Juni 2026, ketika ini tersangka telah ditangani dan ditahan. Penyidik Tetap berikut melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh bukti Nan berhubungan berbarengan kasus ini,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas.
Selain mengerjakan penegakan aturan terhadap pelaku, Polres Karawang juga menjamin korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal, baik dari aspek aturan, psikologis, maupun sosial.
Polres Karawang berkoordinasi berbarengan instansi terkait, termasuk UPTD PPA dan pihak-pihak Nan berwenang bagian dalam perlindungan anak, guna menjamin tahapan pemulihan korban meraih Melangkah secara optimal.
“Konsentrasi kami bukan hanya pada penegakan aturan terhadap pelaku, tetapi juga menjamin korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan Nan layak. Keselamatan dan Era Ambang korban sebagai prioritas Primer,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan ketentuan pidana sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 473 Bagian (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana.
Polres Karawang mengajak masyarakat hasilkan Tak tidak yakin mengabarkan setiap bentuk kekerasan terhadap Wanita dan anak. Kepedulian masyarakat dinilai sebagai sandi Krusial bagian dalam mencegah dan membongkar kejahatan Nan kerap terjadi di lingkungan terdekat korban. Tegasnya.***
JP (Red).