lobangpipis Rekam Video, Perkosa dan Peras Korban, Pria Dibekuk Polres Dharmasraya


DHARMASRAYA,KUPASONLINE.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya tercapai menyingkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan Nan disertai pemerasan dan pengancaman memakai rekaman video pribadi korban.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan Nan terwujud di Hotel Alam Raya, Jorong Tabek Guci, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto anyar, Kabupaten Dharmasraya.

Berdasarkan output penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban melaksanakan panggilan video (video call) Nan bersifat pribadi berbarengan terduga pelaku. tak memakai sepengetahuan korban, pelaku diperkirakan merekam perbicangan tersebut. Rekaman itu kemudian diperkirakan dijadikan alat hasilkan mengancam korban agar bersedia melaksanakan persetubuhan, berbarengan ancaman akan menyebarkan video pribadi apabila korban menolak.

Selain dugaan pemerkosaan, pelaku juga diperkirakan melaksanakan pemerasan berbarengan menginginkan sejumlah Duit kepada korban. Ancaman penyebaran video pribadi kembali digunakan hasilkan menekan korban agar memenuhi permintaannya.

Menurut laporan korban, dugaan pemerkosaan terwujud di Hotel Alam Raya. Korban mengaku dipaksa memasuki busana, kemudian pelaku diperkirakan melaksanakan persetubuhan tak memakai pengakuan korban. merasakan berperan korban tindak pidana, korban ujungnya mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Dharmasraya.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Jumat, 31 Juli 2026 Sekeliling pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Seiring Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya Nan dipimpin Kasatreskrim AKP Andri A., S.H., melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Berdasarkan output penyelidikan, petugas tercapai menjaga seorang Pria berinisial I, Nan terungkap bernama Irfan Syah alias Fan bin Ujang Sujana, di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

lalu, terduga pelaku beserta barang data ditangani ke Polres Dharmasraya hasilkan menjalani tahapan penyidikan kelebihan berikut sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi.

Polres Dharmasraya menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dikerjakan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban selama tahapan aturan terjadi.

Editor : Nayla Arumi Rahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *