KARAWANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Karawang. Ironisnya, pelaku Nan diperkirakan tega merusak Masa Ambang seorang anak Wanita berusia tiga tahun itu Ialah Bapak kandungnya sendirian.
Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang tercapai menjaga seorang Pria berinisial J (37), Penduduk Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Nan diperkirakan mengerjakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya Nan Tetap balita.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa pihaknya Tak akan memberikan ruang distribusi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih Kalau dikerjakan oleh orang Nan Semestinya sebagai pelindung dan penanggung tanggapi Primer distribusi korban.
“Ini merupakan tindak kejahatan Nan sangat memprihatinkan dan melukai Selera kemanusiaan. Anak Semestinya mendapatkan perlindungan, kasih mengasihi, dan Selera terjamin dari keluarganya. Namun internal kasus ini, Malah pihak Nan diperkirakan mengerjakan perbuatan tersebut Ialah Bapak kandung korban sendirian. Atas arahan Bapak Kapolres, perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan tuntas,” pastikan Kapolres melalui Kasi Humas Polres Karawang.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasakan curiga terhadap kondisi fisik korban Nan menunjukkan tanda-tanda Tak wajar. Pada Jumat, 5 Juni 2026 Sekeliling pukul 14.00 WIB, korban teridentifikasi mengadukan Selera sakit ketika Melangkah dan nongkrong setelah lebih sebelumnya berada Seiring terduga pelaku.
Kecurigaan keluarga makin menguat ketika terungkap cairan mencurigakan pada tubuh korban. Korban kemudian diajak ke fasilitas kesehatan hasilkan menjalani pemeriksaan medis extra berikut.
output pemeriksaan permulaan menunjukkan adanya indikasi tangguh terjadinya kekerasan seksual terhadap korban. Mengetahui hal tersebut, Abang korban segera mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang.
Menindaklanjuti laporan Nan didapat, Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera mengerjakan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pengumpulan alat data, serta koordinasi berbarengan pihak terkait hasilkan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Dari output penyelidikan Nan dikerjakan, penyidik mendapatkan data dan petunjuk Nan mengarah kepada tersangka J (37). Petugas kemudian mengerjakan penangkapan dan penahanan terhadap Nan bersangkutan guna kepentingan alur penyidikan.
“Kami Beralih Sigap sejak laporan didapat pada 08 Juni 2026, ketika ini tersangka telah ditangani dan ditahan. Penyidik Tetap berikut melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh data Nan terkait berbarengan kasus ini,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas.
Selain mengerjakan penegakan aturan terhadap pelaku, Polres Karawang juga menjaga korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal, baik dari aspek aturan, psikologis, maupun sosial.
Polres Karawang berkoordinasi berbarengan instansi terkait, termasuk UPTD PPA dan pihak-pihak Nan berwenang internal perlindungan anak, guna menjaga alur pemulihan korban mendapatkan Melangkah secara optimal.
“Konsentrasi kami bukan hanya pada penegakan aturan terhadap pelaku, tetapi juga menjaga korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan Nan layak. Keselamatan dan Masa Ambang korban sebagai prioritas Primer,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan ketentuan pidana sebagaimana diatur internal Pasal 473 Bagian (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana.
Polres Karawang mengajak masyarakat hasilkan Tak bimbang mengabarkan setiap bentuk kekerasan terhadap Wanita dan anak. Kepedulian masyarakat dinilai sebagai key Krusial internal mencegah dan membongkar kejahatan Nan kerap terwujud di lingkungan terdekat korban. Tegasnya.(red)