lobangpipis tindakan Bejat Bapak Tiri di Surabaya Perkosa Anak Kembar, keliru Esa Korban Tiba Hamil


Seorang Bapak tiri di Kota Surabaya sebagai pelaku kasus kekerasan seksual dikarenakan menyetubuhi anak kembarnya hingga Membikin keliru Esa korban hamil berbarengan usia kandungan enam purnama.

Kombes Ganis Setyaningrum Direktur Reserse Pelayanan Wanita dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polda Jatim berbisik, tersangka kasus ini Ialah WRS (39 tahun) Penduduk Surabaya Nan telah ditahan aparat dan mendekam di Rutan Polda Jatim.

“Pelaku merupakan Bapak tiri korban. Anak-anak ini tinggal Seiring pelaku sejak ibunya menikah kembali pada tahun 2017,” ujar Ganis Jumat di Mapolda Jatim, (22/5/2026).

tindakan bejat tersangka itu telah menyusuri selama tiga tahun terakhir sejak korban inisial RF dan RB nongkrong di bangku SMP. Kronologi kasus ini bermula ketika Bunda korban menikah berbarengan tersangka pada 2017 dan tinggal Seiring.

Tersangka permulaan sekali melancarkan aksinya pada 2023, mulanya tersangka melaksanakan kekerasan seksual terhadap RF extra dari Esa kali Tiba tahun 2026. tindakan serupa kemudian juga dikerjakan kepada korban RB pada 2025.

“Pertama dikerjakan kepada RF ya sejak tahun 2023 Tiba berbarengan 2026, dikerjakan extra dari Esa kali. Begitu juga dikerjakan kepada RD Kerabat kembar berikutnya sejak 2025 Tiba 2026,” tambahnya.

Ganis berbisik, tersangka menjalankan modusnya ketika Bunda kandung korban kesana ke bagian luar dan kondisi Griya bagian dalam keadaan Sunyi. Kekerasan seksual itu dikerjakan berulang kali Nyaris setiap Pekan hingga Januari 2026.

“Di mana Bunda anak ini sedang kesana ke bagian luar, entah itu ke pasar atau Eksis kepentingan lainnya dan di situlah kesempatan pelaku melaksanakan kekerasan seksual,” jelasnya.

Perbuatan bejat Bapak tiri tersebut harus ditanggung korban RF Nan saat ini merasakan kehamilan berbarengan usia kandungan 25 Pekan atau Sekeliling 6 purnama. Selama tiga tahun, para korban menentukan damai mendapatkan perlakuan bejat sang Bapak tiri dikarenakan mereka kerap diancam.

Selain itu, WRS juga Berikhtiar memanipulasi psikologis korban Agar Tak melapor tindakan kekerasan seksual Nan mereka alami ke aparat penegak legalitas.

“Anak-anak terus bagian dalam tekanan dan ancaman. Mereka menganggap khawatir melapor dikarenakan diancam dan dibuat Tak yakin penuh terhadap tahapan legalitas,” ucapan Ganis.

Kasus ini pada akhirnya terungkap setelah para korban memberanikan diri hasilkan melapor dan mendapat pendampingan dari DP3APPKB Kota Surabaya. Pihak Polda Jatim pun berbarengan segera mengolah penyelidikan dan meringkus WRS.

“Bahwa upaya penanganan ini dikerjakan dikarenakan adanya keberanian korban hasilkan melapor dan adanya sokongan dari masyarakat, korban mau memberitakan ke aparat penegak legalitas,” tutur Ganis.

Fana itu Thussy Apriliyandari Kepala Bidang Perlindungan Wanita dan Anak DP3APPKB Kota Surabaya berbisik, kedua korban ketika ini telah ditaruh di Griya terlindungi milik rezim Kota Surabaya.

“Kami melaksanakan pendampingan psikologis intensif hasilkan trauma korban, pendampingan kesehatan, termasuk perawatan kehamilan distribusi keliru Esa korban,” katanya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga menjamin hak pendidikan kedua korban tetap terpenuhi. Pendampingan juga turut disampaikan kepada Bunda korban Nan juga merasakan tekanan selama kasus menyusuri.

dikarenakan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 serta Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

“berbarengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” katanya.

Selain itu, pelaku juga dipersangkakan Pasal 6 huruf C UU TPKS, Pasal 473 Bagian (2) huruf b KUHP terkait persetubuhan berbarengan anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP terkait perbuatan cabul.(wld/iss)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *