lobangpipis Bapak Tiri di Surabaya Perkosa Anak Kembar di Bawah Umur Hingga Hamil


SURABAYA, KOMPAS.com – Seorang Bapak tiri atau Bapak sambung di Surabaya berinisial WRS (39) memerkosa dua anak kembarnya Nan Tetap di bawah umur hingga keliru satunya hamil.

WRS telah diputuskan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Wanita Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, berucap bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian korban Nan melapor kepada sekolah dan DP3AK Kota Surabaya.

“Kami sampaikan upaya ini Ialah penanganan dijalankan dikarenakan adanya keberanian daripada korban dan bantuan dari masyarakat,” ungkapan Ganis di Mapolda Jatim, Jumat (22/5/2026).

lafal juga: Sejumlah data Mengejutkan Sidang Kasus Pedagang Soto Ditabrak Hingga Tewas di Surabaya

Mirisnya, tersangka memerkosa kedua anak kembarnya RB dan RF Nan sekarang keduanya berusia 18 tahun sejak mereka dudukin di bangku SMP atau Sekeliling tahun 2023-2026.

“peristiwa tersebut terus terjadi berulang kali hingga menyebabkan Korban RF ketika ini merasakan kehamilan berdua usia kandungan lima purnama. Dan Korban RB disinyalir merasakan tindak pidana kekerasan seksual berulang kali,” ujar Ganis.

Modus Tersangka

Korban mengenal tersangka sejak 2017, ketika ibunya menikah lagi. Mereka Lampau tinggal Seiring bagian dalam Esa Asbes Nan Baju di Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

“Ketika Griya Sunyi, di mana Bunda sedang kesana entah ke pasar atau kepentingan lainnya, di situlah kesempatan pelaku hasilkan mengerjakan kekerasan seksual,” bongkar Ganis.

sekarang, korban bagian dalam perlindungan dari DP3AK Kota Surabaya hasilkan pemulihan psikologis, kesehatan fisik, dan pendampingan lainnya dikarenakan korban merasakan trauma beban.

lafal juga: DPRD Surabaya Minta Kelurahan monitor Lapak Hewan Kurban Jelang Idul Adha

bagian dalam kurun tiga tahun, korban juga mengaku bagian dalam kondisi tertekan dan mendapat ancaman dari orangtua apabila mengabarkan peristiwa keji Nan mereka alami.

“Kalau mau mengabarkan akan dibunuh. Kemudian, di-grooming (dimanipulasi) anak-anak ini, percuma kabar polisi dikarenakan lamban tahapannya dan sebagainya dan kalau kabar sekarang pun Anda telah Matang,” ungkapan Ganis

DP3AK menegaskan, meski keliru Esa korban dinyatakan hamil tetapi keduanya akan tetap mendapatkan hak pendidikan selama pendampingan.

Barang data dan Ancaman Penjara

Barang data Nan dikendalikan kepolisian, Merupakan lembar akta Natalitas, KK, buah kaos pendek dari bali Rona biru dan putih, Esa buah Lancingan pendek Rona maroon selutut, Esa buah sempak Rona pink, Esa buah BH Rona pink, serta output VER (visum et repertum).

bagian dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku berdua Undang-Undang Perlindungan Anak, berdua ancaman hukuman 15 tahun penjara, Undang-Undang TPKS berdua ancaman 12 tahun penjara, serta pasal KUHP.

Terkait kemungkinan hukuman kebiri kimia, Ganis menyebut bahwa hal itu akan sebagai kewenangan hakim di persidangan.

“Bagaimana di masa depan terkait pidana kebiri, tentunya merupakan keputusan pengadilan. Hakim Nan akan memutuskan,” pungkasnya.

lafal juga: Tangkal Kasus Jemaah Haji Lenyap di Arab Saudi, Embarkasi Surabaya Andalkan Gelang Identitas


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *