Cianjur –
Seorang cowok berinisial R (33) di Kabupaten Cianjur nekat memperkosa anak kandungnya sendirian Nan Tetap berusia 10 tahun. dikarenakan langkah bejatnya tersebut, pelaku saat ini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Perbuatan bejat R terungkap setelah Bunda korban mengetahui insiden memilukan Nan menimpa anak perempuannya itu. Ia kemudian mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Cianjur ciptakan diproses secara aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Korban ini awalnya mengadukan sakit pada bagian kelaminnya. Setelah ditanya, ternyata korban mengaku diperkosa. Ibunya pun langsung Membikin laporan,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan output pemeriksaan penyidik, pelaku memperkosa anak kandungnya itu pada Februari 2026 Lampau. R memanfaatkan situasi sunyi di sunyi masa ketika Bunda korban telah tertidur pulas.
Sebelum peristiwa, pelaku, korban, dan sang Bunda sempat menonton televisi Seiring di ruang inti. Begitu sang istri melangkah masuk ke Bilik dan tertidur, pelaku langsung melancarkan langkah bejatnya terhadap sang anak.
“Jadi langkah bejat itu dijalankan di inti Griya ketika sunyi masa, tepatnya setelah Bunda korban sekaligus istri pelaku tertidur,” ucapan Beliau.
langkah Bengis tersebut menyisakan trauma mendalam sebar korban. Menurut Fajri, pihak kepolisian ketika ini Konsentrasi memberikan pendampingan Spesifik ciptakan memulihkan kondisi psikologis bocah malang tersebut.
“Kami Tetap menggali dari korban dikarenakan korban Tetap trauma, Tetap butuh pendampingan dari Peksos dan UPTD PPA,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdua Pasal 418 Bagian 1 KUHP dan/atau Pasal 473 Bagian 4 KUHP terkait pencabulan anak di bawah umur. R saat ini terancam mendekam di kembali jeruji besi hingga 12 tahun lamanya.
“Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” blokir Fajri
(ral/iqk)