Kendal –
Satreskrim Polres Kendal tercapai menjaga seorang Pria Nan tega memperkosa anak kandungnya. Bahkan korban hamil dikarenakan perbuatan tersangka.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar berbisik tersangka bernama AN (36) Penduduk Ringinarum, Kendal itu diamankan Selasa (19/05/2026) permulaan masa di persembunyiaannya di Ringinarum.
“Satreskrim Polres Kendal telah menjaga Esa pelaku tindak kejahatan pencabulan di bawah umur. Jadi tersangka ini kami amankan setelah tega menghamili anak kandungnya sendirian,” ungkapan Hendry ketika publikasi bongkar kasus di aula Mapolres Kendal, Rabu (20/05/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tersangka AN ini dikendalikan oleh Personil kami di Loka persembunyiannya di Ringinarum,” sambungnya.
Kapolres memaparkan tersangka sempat kabur ke Jakarta selama Esa masa setelah berperan buruan petugas.
“Tersangka ini sempat kabur ke Jakarta selama Esa masa terus kembali lagi ke Ringinarum. Kemudian kami mendapatkan informasi Lampau kami amankan tersangka,” jelasnya.
Hendry mengimbuhkan tersangka telah memperkosa anaknya sebanyak sembilan kali sejak tahun 2024 hingga April 2026. Kemudian korban hamil.
“Pengakuan tersangka kelebihan dari Esa kali, Beliau cabuli anaknya sejak tahun 2024 hingga purnama April 2026,” jelasnya.
Bahkan pengungkapan kasus itu berawal dari temuan bayi Nan dibuang di kebun Penduduk Kedunggading pada Rabu (13/5) Lampau. Dari temuan itu terungkap siapa Bunda bayi. ternyata Bunda bayi merupakan korban pemerkosaan Bapak kandung.
“dikarenakan kejinya perbuatan tersangka berbarengan anak kandungnya maka tersangka dijerat berbarengan pasal pasal 473 Bagian 9 KUHP atau pasal 418 Bagian 1 KUHP mengenai pencabulan berbarengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.
(alg/ahr)