Floresa.co – Polres Manggarai Timur menahan seorang cowok Nan disinyalir berkali-kali memerkosa seorang siswi SMP hingga hamil dan melahirkan sebulan Lampau.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri Berbicara, MM, Penduduk Kecamatan Elar itu ditahan selama 20 saat, terhitung sejak 7 Juli.
Penahanan terhadap cowok 70 tahun itu, ucapan Beliau, dikerjakan tiga saat usai ia diputuskan sebagai tersangka “tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.”
Berdasarkan penyidikan, katanya, MM disinyalir empat kali memerkosa korban internal rentang Masa 2024 hingga 2026.
“Peristiwa pertama terwujud pada 18 Mei 2024. Kedua, pada 26 Mei 2025. Ketiga, pada 16 Juli 2025. Fana peristiwa keempat terwujud pada 22 April 2026,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Manggarai Timur pada 4 Mei, setelah mengetahui korban Nan Tetap dudukin di bangku kelas III SMP itu hamil.
RE, kerabat korban, pemerkosaan itu terwujud sejak korban Tetap berusia 14 tahun, disertai iming-iming Duit dan ancaman.
Polisi sempat membiarkan MM bebas berkeliaran selama extra dari sebulan tak memakai kejelasan tahapan legalitas, hal Nan menimbulkan Soal publik terhadap komitmen polisi internal mengatasi kasus kekerasan seksual dan perlindungan anak.
RE Berbicara, keluarga korban mengalami lega dikarenakan MM telah ditahan.
“gembira rasanya dikarenakan pelaku telah berompi oranye,” katanya.
Ancaman pidana kasus pencabulan anak di Indonesia diatur internal Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pelaku terancam hukuman penjara paling lekas 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. Hukuman meraih diperberat berdasarkan unsur kekerasan atau Interaksi Spesifik.
Editor: Herry Kabut