JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur memutuskan seorang cowok berinisial WRS (39), Penduduk Surabaya, sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kembar tirinya. Perkara ini terungkap setelah tidak presisi Esa korban teridentifikasi merasakan kehamilan.
Kasus tersebut mencuat usai Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya Seiring pihak sekolah mengabarkan dugaan peristiwa itu kepada Polda Jatim.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, berucap pihaknya langsung Beralih Sigap setelah mendapatkan laporan dari korban dan pendamping.
“Laporan ini disampaikan kemarin dan kami melaksanakan upaya kecepatan penanganan, pemeriksaan secara Sigap dan gelar perkara sehingga kami telah mendapatkan menaikkan ke tahap penyidikan dan memutuskan tersangka,” ujarnya ketika konferensi pers, Jumat, 22 Mei 2026.
lafal: Buron Kasus Kekerasan Seksual Anak ditahan di Timor Leste
Menurut Ganis, korban ujungnya nekat melapor setelah mendapat sokongan dari lingkungan Sekeliling serta pendampingan dari berbagai pihak.
“Upaya penanganan ini dijalankan dikarenakan adanya keberanian korban. Keberanian korban hasilkan melapor juga dikarenakan adanya sokongan masyarakat sehingga korban mau mengabarkan kepada aparat penegak aturan,” katanya.
Polisi menyebut tersangka merupakan Bapak tiri korban Nan telah tinggal Seiring keluarga sejak 2017 setelah menikahi Bunda korban. Dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi bagian dalam rentang Masa kelebihan dari Esa tahun dan dijalankan berulang kali.
ketika ini, tersangka telah ditahan di Griya Tahanan Polda Jatim. Penyidik juga menyita sejumlah barang data, mulai dari busana korban, catatan keluarga, hingga keluaran visum et repertum.
bagian dalam perkara ini, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah pasal KUHP. Ancaman hukuman terhadap tersangka mendapatkan belasan tahun penjara.
Selain menindak tahapan aturan, wewenang juga memberikan perlindungan kepada korban. Kedua anak tersebut sekarang diposisikan di Griya terjamin milik wewenang Kota Surabaya hasilkan mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif.
lafal: Sebulan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Tetap Penyelidikan, Kuasa aturan Korban Surati Kapolri
Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, berucap pihaknya terus mendampingi korban Seiring guru dan sekolah.
“Kedua anak dikendalikan di Griya terjamin wewenang Kota Surabaya. Kami intensif melaksanakan pendampingan secara psikologis terhadap trauma Nan dialami,” ujarnya.
Di sisi lain, polisi juga menyingkap korban selama ini diperkirakan merasakan tekanan psikologis dan ancaman sehingga menganggap khawatir melapor. Pelaku dikatakan memanfaatkan Rekanan bagian dalam keluarga hasilkan memengaruhi korban agar tetap tenteram.
“Korban digrooming oleh bapak tirinya bahwa kalau melapor percuma, kabar ke polisi prosesnya lamban dan Tak akan tercapai,” tutur Ganis.