Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengecam keras tindakan asusila Nan dijalankan oleh AS (52), pendiri sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa inti, terhadap puluhan santriwati. Kasus ini mencuat setelah tersangka diberitakan menghamili korban dan memaksa mereka menikah berbarengan santri lain pada Kamis (7/5/2026).
tindakan bejat tersangka mencakup dugaan pemerkosaan terhadap kelebihan dari 50 santriwati, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Singgih mengukur fenomena kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Religi ini terus berulang dan memerlukan penanganan serius dari pihak berwenang.
“Kita sangat mengutuk dan prihatin atas peristiwa pelecehan seksual terhadap santriwati, peristiwa ini berulang terus dan ini seperti gunung es,” ucapan Singgih.
Legislator tersebut mendesak aparat penegak aturan hasilkan memberikan Hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Menurutnya, hukuman maksimal sangat diperlukan agar memberikan peringatan keras distribusi pihak lain.
“Kita semoga kepolisian segera menangkap dan memberi tuntutan Nan maksimal Agar berperan efek jera, sehingga peristiwa Tak terulang,” tutur Singgih.
Selain penegakan aturan, Singgih menegaskan bahwa Komisi VIII akan mendorong Kementerian Religi (Kemenag) hasilkan memperketat monitoring. tapak ini mencakup pendataan ulang serta pembinaan intensif terhadap seluruh pondok pesantren di Indonesia.
“Komisi VIII akan segera mendorong Kemenag mengerjakan pendataan dan pembinaan Seluruh pesantren. Apalagi berbarengan adanya Dirjen Pesantren,” ujar Singgih.
Kuasa aturan para korban, Ali Yusron, membeberkan data memilukan internal konferensi pers di Pati pada Selasa (5/5/2026). Ia mengutarakan bahwa tersangka diperkirakan telah memperkosa kelebihan dari 50 orang santriwati, bahkan lumayan berlimpah orang di antaranya hingga berbadan dua.
“gua sampaikan ketika korban lumayan berlimpah, Nan kemarin tentunya Tetap Eksis korban. internal hal ini korban sebenarnya Eksis Nan Tiba hamil,” ucapan Ali Yusron.
Ali menerangkan bahwa AS Berjuang menutupi perbuatannya berbarengan menikahkan santriwati Nan hamil tersebut. Korban Nan telah mendapatkan usia Matang dipaksa menikah berbarengan jemaah atau santri Nan terpencil kelebihan Uzur.
“Nan hamil itu Ialah santriwati Nan Matang, dugaan Nan disampaikan oleh bapak korban dan korban. Ini dikawinkan berbarengan jemaah Nan kelebihan Uzur,” ujar Ali.
Kondisi makin miris dikarenakan anak Nan lahir dari Interaksi paksa tersebut tetap tinggal di lingkungan pondok pesantren. Setelah melahirkan, korban Malah diceraikan dan kembali dipaksa menikah berbarengan orang lain.
“Peristiwa itu telah dikawinkan, Esa tahun lahir seorang anak. Tak diakui dan digugat tidak berbarengan dan dikawinkan lagi ke jemaah kelebihan Uzur,” terus Ali.