KabarBaik.co, Jombang — Seorang Pria berinisial P, 42, Penduduk Desa Pojokkulon, Kesamben, Jombang, ditahan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban Ialah pelajar berusia 17 tahun. Korban saat ini teridentifikasi inti hamil berbarengan usia kandungan memasuki lima rembulan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander berbisik dugaan peristiwa tersebut kali pertama terwujud pada April 2025. ketika itu, korban Berjumpa pelaku di kawasan Taman Kebon Rojo.
Menurut polisi, korban sempat kehilangan kesadaran setelah mengonsumsi minuman Nan disampaikan oleh pelaku.
“Korban mutakhir menyadari apa Nan terwujud setelah terbangun di Griya tersangka bagian dalam kondisi tak memakai busana. terungkap juga bekas darah pada alas rehat,” ujar Dimas bagian dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Setelah peristiwa pertama, pelaku disinyalir kembali melaksanakan perbuatannya berbarengan tapak mengintimidasi korban. Korban mengaku dipaksa memenuhi keinginan pelaku hingga Sekeliling sepuluh kali di Griya tersangka.
“Pelaku kerap mengancam akan melaksanakan kekerasan fisik Kalau korban menolak,” ungkapan Beliau.
Kasus ini terungkap setelah korban sempat Tak kembali ke Griya selama dua masa pada Maret 2026. Bapak korban, S, 40, kemudian Berikhtiar mencari keberadaan anaknya berbarengan melacak Letak melalui ponsel.
Kecurigaan keluarga makin menguat ketika pelaku mendatangi Griya korban berbarengan alasan Mau bertanggung respon.
Laporan keluarga kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Polisi menangkap pelaku pada Kamis (30/4/2026) dan melindungi sejumlah barang kabar, termasuk busana korban serta keluaran visum.
ketika ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Jombang. Ia dijerat berbarengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak.
“alur penyidikan akan kami lakukan secara menyeluruh hingga perkara ini available dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Dimas. (*)
Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta