cowok berinisial M (48) ditahan polisi dikarenakan memperkosa anak kandungnya seorang diri. Perbuatan bejat itu telah dikerjakan bertahun-tahun dan pelaku sekarang ditahan.
Perbuatan tersebut terungkap berkat laporan dari Abang korban, Nan juga pernah berperan korban bejat si bapak. lagian korban ketika ini berusia 17 tahun.
Perbuatan bejat itu dikerjakan bapak 8 anak itu terhadap korban sejak Desember 2022 hingga Desember 2025. Perbuatan tersebut dikerjakan di rumahnya dan terakhir pada Rabu (21/1) pukul 15.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Modus operandi (pelaku) berbarengan tipu muslihat. Nan mana pelaku Bapak kandung dari korban seorang diri,” ucapan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana bagian dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Jumat (23/1/2026).
Iwan menyebut kekerasan seksual itu berawal ketika korban berada di ruang tamu sendirian. Kala itu saudaranya Nan lain berada di ruangan lain dan diminta meninggalkan Griya.
“Korban diajak melangkah masuk bagian dalam Bilik. ciptakan tertarik korban melangkah masuk (Bilik), tersangka berpura-pura kerasukan (seperti kemasukan) khodam,” sambung Iwan.
“Kemudian mengajak anaknya ciptakan mengerjakan Interaksi layaknya suami istri atau persetubuhan tersebut. peristiwa ini kelebihan dari 10 kali, dikarenakan dari tahun 2022 hingga kemarin, Rabu (21/1),” imbuh Iwan.
keseluruhan 3 Anak Tersangka Jadi Korban
Dari keluaran penyelidikan, terungkap Eksis tiga anak tersangka Nan berperan korban. Modusnya, pelaku setiap saat pura-pura kerasukan.
“Berdasarkan keterangan dari korban Eksis tiga sebenarnya. Pelaku ini setiap mengerjakan Interaksi persetubuhan terhadap anaknya pura-pura kayak kerasukan, kerasukan khodam. Sehingga anaknya dipaksa ciptakan mengerjakan Interaksi layaknya suami istri,” beber Iwan.
“Nan mana lebih masa lalu pun, juga anaknya Nan nomor dua pernah diajak Interaksi layaknya suami istri. Kemudian setelah menikah, mutakhir adiknya lagi diperlakukan serupa. Setelah itu, Nan ketiga ini anak nomor 6, dan ini dikerjakan seperti Abang-kakaknya Nan telah menikah,” naik Iwan.
ketika ditelusuri polisi, tersangka mengakui perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya Nan berusia di bawah umur.
“ciptakan keterangan dari saksi maupun dari tersangka mengakui adanya perbuatan tersebut dari bawah umur juga. Belum Matang dikerjakan Interaksi layaknya suami istri,” ujarnya.
“Modusnya kalau Tak mau (melayani), melukai ibunya. Jadi, ibunya Nan dipukul atau dikerjakan kekerasan sehingga anak Iba kepada ibunya. Itu data Nan kami peroleh ciptakan tempat kasusnya,” ucapan Iwan.
Iwan mengimbuhkan, peristiwa persetubuhan tersebut melangkah ketika Bunda korban sedang bekerja.
“Pada ketika kasus persetubuhan Bapak kandung terhadap anak ciptakan ibunya sedang bekerja. ciptakan korban di Griya sekolah kejar bundel Eksis di Griya Seiring bapaknya,” naik Iwan.
Iwan berbisik, pihaknya Seiring Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Wanita, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB) memberikan konseling psikologis terhadap korban.
“dikarenakan itu merupakan hak dari korban sehingga kita pengin memulihkan lagi ciptakan psikologisnya,” katanya.
Barang data bagian dalam kasus ini antara lain busana Nan dipakai oleh korban maupun busana dipakai tersangka.
“Pasal Nan dikenakan Adalah pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 tahun 2022 mengenai tindak pidana kekerasan seksual. ciptakan ancaman pidananya paling lamban 12 tahun dan atau denda paling pas melimpah Rp 300 juta,” ujarnya.
“Dan atau pasal 81 Bagian (1), Bagian (3) juncto Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 mengenai penetapan peraturan rezim pengganti UU No 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak berperan UU. Adapun ancaman hukumannya Adalah paling lekas 5 tahun, paling lamban 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(ams/dil)