SURABAYA, iNews.id – Seorang Bapak tiri berinisial WRS (39) Penduduk Kota Surabaya diamankan petugas Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan seksual secara berulang terhadap dua anak kembarnya Nan Tetap di bawah umur. Bahkan Esa di antara anak tiri pelaku Tiba hamil atas perbuatannya.
Kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya Seiring pihak sekolah Nan Beralih Sigap mengabarkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jatim.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menghargai keberanian korban dan kepedulian lingkungan Sekeliling Nan menolong pengungkapan kasus ini.
“Upaya penanganan ini tercapai dijalankan dikarenakan adanya keberanian korban hasilkan bersuara. Keberanian mereka tampak dikarenakan adanya sokongan penuh dari masyarakat Sekeliling Nan Acuh,” ujar Kombes Pol Ganis dikutip dari iNews Surabaya, Jumat (22/5/2026).
Polisi kemudian memeriksa korban secara intensif, visum, hingga gelar perkara sebelum memutuskan WRS sebagai tersangka dan langsung mengerjakan penahanan.
Berdasarkan output penyidikan, tersangka teridentifikasi telah tinggal serumah berdua korban sejak tahun 2017 setelah menikahi Bunda kandung mereka. Pelaku diperkirakan memanfaatkan kondisi Griya Nan Sunyi ketika Bunda korban berada di bagian luar Griya hasilkan melancarkan aksinya.
Korban pertama merasakan kekerasan seksual secara berulang sejak 2023 hingga 2026. Fana korban kedua diperkirakan merasakan tindakan serupa sejak 2025 hingga 2026.
Selama bertahun-tahun, kedua korban memutuskan bungkam dikarenakan merasakan tekanan psikologis beban. Polisi mengemukakan pelaku memakai cara grooming atau manipulasi psikologis disertai ancaman pembunuhan agar korban khawatir melapor.
“Anak-anak ini terus diancam akan dibunuh Kalau iman penuh diri melapor. Pelaku juga mendoktrin korban secara psikologis bahwa melapor ke polisi itu percuma dan Tak akan diproses, agar korban merasakan khawatir dan pasrah,” ungkapan Kombes Ganis.
Menyikapi kondisi tidak akurat Esa korban Nan sekarang hamil, Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, berbisik, rezim Kota Surabaya telah mengerjakan jejak perlindungan Darurat.
Kedua korban ketika ini telah dievakuasi dan ditaruh di Griya terlindungi milik Pemkot Surabaya hasilkan mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
“tidak akurat Esa anak ketika ini bagian dalam kondisi hamil. Kami dari Pemkot Surabaya Seiring pihak sekolah dan guru terus mengerjakan pendampingan psikologis secara intensif hasilkan memulihkan trauma mendalam Nan dialami korban,” katanya.
Pendampingan psikososial juga disampaikan kepada Bunda kandung korban Nan diungkap turut merasakan tekanan dan ancaman dari tersangka. rezim Kota Surabaya menjaga hak pendidikan kedua korban tetap dipenuhi selama alur pemulihan melangkah.
dikarenakan korban Tetap berstatus anak di bawah umur ketika peristiwa melangkah, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga menyambung pasal pemberatan dikarenakan pelaku merupakan orang Uzur atau wali korban.
“Tersangka Ialah orang Uzur, meskipun Bapak tiri, sehingga Eksis penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” ujarnya.
bagian dalam kasus ini, tersangka dijerat berdua Undang-Undang Perlindungan Anak berdua ancaman hukuman 15 tahun penjara, Undang-Undang TPKS berdua ancaman 12 tahun penjara, serta pasal bagian dalam KUHP.