Sekadau –
Pemuda berinisial RA (28) di Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), diamankan usai diberitakan oleh keluarga rekan perempuannya Nan Tetap di bawah umur. RA memperkosa temannya itu tak pelan setelah korban mengejar Seremoni Natal.
Peristiwa terwujud pada Selasa (30/12/2025) Lampau. Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin berucap awalnya korban terungkap penuh lumpur dan tanah di tidak berjarak sebuah jembatan, lumayan melimpah orang jam setelah ikut Seremoni Natal Seiring keluarganya.
“Korban Tetap di bawah umur. lebih sebelumnya, Seiring keluarga bagian dalam rangka Seremoni Natal. lumayan melimpah orang jam kemudian, korban terungkap Penduduk bagian dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” Jernih Zainal kepada detikKalimantan, Pekan (11/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga curiga menyaksikan kondisi korban ketika terungkap. Usut mempunyai usut, ternyata korban anyar saja disetubuhi secara paksa oleh seorang rekan Nan extra Uzur. Sembari mencari kepastian siapa pelakunya, keluarga Membikin laporan ke Polres Sekadau.
Laporan diperoleh pada 4 Januari 2026. Polisi memeriksa sejumlah saksi Nan terakhir kali terungkap Seiring korban. Dari output pendalaman, kecurigaan mengarah pada Esa identitas.
“Begitu laporan diperoleh, penyidik langsung Beralih melaksanakan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat data. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” terus Zainal.
RA diamankan pada Kamis (8/1/2026). Kepada polisi, ia mengaku telah menyetubuhi korban di bawah sebuah jembatan. saat ini polisi Tetap melaksanakan pendalaman.
“Pelaku melaksanakan persetubuhan berbarengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling tau atau berteman,” beber Zainal.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab UU aturan Pidana, sebagaimana telah diubah bagian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. Polisi juga telah menyita sejumlah barang data Nan berhubungan berbarengan perkara ini.
(des/des)