lobangpipis Guru Ngaji di Sukadiri Tangerang Perkosa Empat Siswa Modus Usir Jin


langkah bejat dijalankan oleh seorang guru mengaji berinisial A terhadap sejumlah muridnya di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka diperkirakan mengerjakan pemerkosaan terhadap empat orang muridnya berbarengan dalih mengerjakan ritual pembersihan diri.

Dilansir dari Detikcom, pihak kepolisian telah menegaskan adanya laporan dari para korban Nan Tetap di bawah umur. Kasus ini saat ini ditangani secara intensif oleh aparat penegak legalitas setempat.

“Tiba ketika ini, Nan telah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” ungkapan Kapolres Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (27/4/2026).

Modus operandi Nan digunakan tersangka Ialah berbarengan meyakinkan para korban bahwa mereka sedang merasakan kendala dari makhluk halus. A berdalih Mempunyai kemampuan ciptakan mengusir jin Nan bersemayam di internal tubuh Siswa-muridnya.

“ketika menjalankan aksinya, A memakai modus membersihkan korban dari kendala makhluk halus atau jin,” ucapnya.

Berdasarkan keluaran penyidikan Fana, tindakan asusila ini disinyalir telah melangkah sejak Oktober 2025. Tersangka memanfaatkan kepercayaan korban berbarengan memerintahkan mereka mengerjakan ritual guyur tertentu.

ketika prosesi guyur tersebut melangkah, tersangka ikut melangkah masuk ke internal ruangan dan melancarkan langkah pemerkosaan. ciptakan melancarkan perbuatannya, A juga memberikan sejumlah ancaman kepada para korban agar Tak mengerjakan perlawanan.

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, Tak melawan, dan menginginkan korban agar Tak menceritakan kepada siapa pun,” cerah Indra Waspada.

Kasus ini terungkap setelah tidak akurat Esa korban memberanikan diri menceritakan penderitaan Nan dialaminya kepada orang Uzur. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4).

kabar mengenai tindakan tersangka menyebabkan kemarahan Penduduk Nan kemudian mendatangi Griya A. Dari pertemuan tersebut, terungkap data bahwa jumlah korban ternyata kelebihan dari Esa orang.

“Petugas kami langsung ke Letak ciptakan menjaga situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,” ujar Indra Waspada.

Polisi saat ini telah menjaga tersangka ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Ambang legalitas. Atas tindakan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana Nan pas berat banget sesuai berbarengan undang-undang Nan Beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP berbarengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *