Jogja –
Seorang Wanita berinisial SI (39) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memaksa lelakinya, SO (22), memperkosa pegawainya Sembari direkam. Hal ini dijalankan dikarenakan pelaku curiga suami berondongnya itu selingkuh berdua pegawainya.
Dilansir detikSulsel, Senin (5/1/2026), pasutri ini ditampilkan ketika konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Keduanya tampak memakai baju oranye berdua Paras ditutup masker.
Tampak SI memakai jilbab bermotif batik. Beliau tegak berdampingan berdua lelakinya ketika kasus dipublikasikan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasutri itu hanya tertunduk selama polisi memerinci kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu. Kedua pelaku telah ditentukan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
“Kedua pelaku terancam pidana penjara paling pelan 12 tahun denda maksimal Rp 300 juta,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana.
Kasus ini berawal ketika korban diminta terlihat ke tidak akurat Esa ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Korban langsung disekap dan dianiaya.
“Setelah korban dipukuli, Tak mau ngaku dimintalah lelakinya hasilkan berhubungan tubuh ke si korban. Korban kan telah nggak mau, tapi dipaksa. Itu dijalankan bahkan dua kali divideokan,” Jernih Arya.
Polisi sebelum itu menyebut motif istri di Makassar memaksa lelakinya memperkosa pegawainya dan direkam. Perbuatan bejat itu ternyata digunakan hasilkan dijadikan bukti perselingkuhan suami mudanya berdua korban.
“Jadi ceritanya itu si istri curiga Baju lelakinya. Istri ini nikah jaraknya (usia) berjarak. Beliau usia 39-an, lelakinya (Natalitas) 2002, jadi jaraknya berjarak. Nah, di Loka usahanya itu Eksis karyawannya Wanita sehingga Eksis dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh Baju pekerjanya ini,” ucapan Arya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat berdua pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 Bagian (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(ams/apu)