lobangpipis Menantu Perkosa Mertua, ketika ditahan Ngumpet di Plafon Griya


Liputan6.com, Jakarta – Seorang Pria berinisial SA (44) ditahan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual perkosaan terhadap mertuanya seorang diri, H (49). ketika hendak ditahan, pelaku sempat Berjuang melarikan diri berbarengan tapak bersembunyi di atas plafon Griya.

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, berucap penangkapan dikerjakan di jalur Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Rabu (25/2/2026) gelap. ketika itu, pelaku menguji kabur dan tumbuh ke plafon Griya ciptakan menjauhkan petugas. 

“Pelaku sempat Berjuang melarikan diri berbarengan tapak memanjat balkon Griya. Tapi Personil di lapangan berbarengan Sigap menjaga pelaku,” ujarnya di Mapolres Gowa, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan output interogasi, pelaku menyetujui telah menyetubuhi mertuanya. Polisi juga menyingkap, SA merupakan residivis kasus penganiayaan Nan pernah diproses legalitas pada tahun 2005 di wilayah legalitas Polsek Manggala, Makassar. Beliau dibebaskan pada 2007.

“Pelaku pernah menjalani tahapan legalitas pada 2005 internal kasus penganiayaan di Polsek Manggala dan bebas pada 2007,” beber Arman.

extra berikut, Arman memaparkan kronologi peristiwa. Bermula ketika korban sedang tertidur. Pelaku kemudian terlihat dan memaksa korban ciptakan mengerjakan Interaksi seksual.

“Pelaku melangkah masuk ke Griya ketika korban tertidur di Bilik dan diperkirakan mengerjakan pemaksaan Interaksi seksual,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *