Seorang Pria berinisial J (37), Penduduk Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang ditahan polisi dikarenakan tega memperkosa anak kandungnya sendirian Nan anyar berusia 3 tahun.
Kasus ini terungkap usai sang Abang mengabarkan perbuatan bejat J ke polisi. J sekarang ditahan di Mapolres Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, memaparkan kasus ini berawal ketika keluarga korban mengalami curiga terhadap kondisi fisik korban Nan menunjukkan tanda-tanda Tak wajar.
“Kemudian pada Jumat, 5 Juni 2026 Sekeliling pukul 14.00 WIB, korban teridentifikasi mengadukan Selera sakit ketika Melangkah dan dudukin setelah lebih sebelumnya berada Seiring terduga pelaku,” bongkar Wildan, Sabtu (13/6).
Kecurigaan keluarga pun makin menguat ketika terungkap cairan mencurigakan pada tubuh korban. Korban, berikut Beliau, kemudian diajak ke fasilitas kesehatan ciptakan menjalani pemeriksaan medis kelebihan berikut.
“keluaran pemeriksaan permulaan menunjukkan adanya indikasi tangguh terjadinya kekerasan seksual terhadap korban,” jelasnya.
Mengetahui hal itu, Abang korban lantas mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang. Polisi pun melaksanakan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta pengumpulan alat data Nan ternyata mengarah kepada tersangka J.
“ketika ini telah dikerjakan penangkapan dan penahanan terhadap Nan bersangkutan,” ungkapan Wildan.
Adapun motif dari tindakan keji tersebut, lantaran pelaku beralasan kesepian ditinggal istri sebagai TKW. “Motifnya karna ditinggal istri jadi TKW, belum kelebihan dari Esa tahun,” ungkapan Wildan.
Fana terkait kondisi korban, polisi telah berkoordinasi berdua UPTD PPA dan pihak-pihak Nan berwenang bagian dalam perlindungan anak guna menjamin alur pemulihan korban Melangkah optimal.
“Konsentrasi kami bukan hanya pada penegakan aturan terhadap pelaku, tetapi juga menjamin korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan Nan layak. Keselamatan dan Era Ambang korban sebagai prioritas Primer,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua ketentuan pidana sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 473 Bagian (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana.