Karawang –
Kasus memilukan kembali melangkah di Karawang. Satres PPA dan PPO Polres Karawang menyingkap dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur Nan dikerjakan oleh Bapak kandungnya seorang diri di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Polisi telah melindungi tersangka berinisial C (62). cowok Nan sehari-masa bekerja sebagai buruh harian rela ini tak berkutik ketika dijemput petugas dikarenakan perbuatan bejatnya terhadap darah dagingnya seorang diri.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, memastikan penangkapan tersebut. Pihaknya menjamin tersangka sekarang telah mendekam di sel tahanan hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami telah melindungi C, cowok 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya seorang diri,” ujar Wildan, kepada awak media Selasa (16/6/2026).
langkah tak terpuji ini terbongkar setelah Bunda kandung korban memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Karawang pada Senin (15/6).
Sang Bunda meradang dan Tak raih ketika buah hatinya diperkirakan sebagai korban kekerasan seksual oleh lelakinya seorang diri.
“Berdasarkan keterangan Bunda korban kronologi peristiwa, diperkirakan melangkah pada Maret 2026 Sekeliling pukul 22.00 WIB,” ungkapan Beliau.
ketika itu, korban Nan anyar berusia 14 tahun inti berada di internal kamarnya di Griya mereka Nan berlamat di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
“Dari keterangan Bunda korban, dan keluaran penyelidikan, tersangka C melangkah masuk ke Bilik korban ketika mereka hanya berdua di Griya tersebut. Korban bahkan sempat melaksanakan perlawanan namun Tak berdaya melawan tenaga pelaku,” imbuhnya.
Pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi key, Merupakan U (38) dan NR (18), Nan merupakan tetangga korban. Keduanya memberikan keterangan krusial terkait rangkaian peristiwa Nan menimpa korban, atas Asas itu, pihaknya kemudian menentukan Bapak korban sebagai tersangka internal peristiwa itu.
sekarang, tersangka C harus menjalani konsekuensi legalitas Nan sangat berat banget. Ia dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (9) Jo Pasal 473 Bagian (4) Jo Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
“Pelaku kami sangkakan berbarengan Pasal Pasal 473 Bagian (9) Jo Pasal 473 Bagian (4) Jo Pasal 473 Bagian (2) huruf b KUHP, berbarengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Beliau.
Wildan menegaskan, ancaman hukuman Nan lumayan berat banget.
“Ancaman hukumannya kenapa sangat berat banget, dikarenakan korban Ialah anak kandung dan pada ketika peristiwa Tetap di bawah umur,” tegasnya.
“Ini kejahatan bagian luar Normal. Tak Eksis ruang sebar pelaku kekerasan seksual anak di Karawang. Kami akan mengolah tuntas berbarengan transparan,” lanjtnya.
kelebihan terus mengenai kondisi korban, ketika ini telah mendapatkan pendampingan Spesifik dari Unit PPA dan Dinas Pemberdayaan Peremapuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Korban internal Masa pemulihan oleh unit PPA dan DP3A. jejak ini diambil hasilkan menjamin pemulihan trauma sebar korban Melangkah maksimal,” pungkasnya.
(dir/dir)