lobangpipis Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Gowa 5 Kali Perkosa Gadis di Bawah Umur




Gowa

Seorang pemuda berinisial AG (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditahan atas dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Pelaku melancarkan tindakan bejatnya selama 5 kali berdua modus mengancam akan menyebar foto bugil korban.

“Berdasarkan keterangan korban persetubuhan tersebut telah dijalankan sebanyak 5 kali di mana terlapor terus memaksa korban hasilkan bersetubuh,” ujar Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian bagian dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Peristiwa itu menyusuri di Griya pelaku di area Kecamatan Somba Opu, Gowa sejak Maret 2026. Korban menurut ketika dijemput pelaku di Griya dikarenakan menilai ngeri foto bugilnya disebar di media sosial.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfian berucap pelaku memang meraih kontrol media sosial korban. Namun belakangan, korban menolak menuruti keinginan pelaku hingga foto bugilnya disebar.

“Beliau antar foto ketika ajakannya ditolak,” Jernih Alfian.

Korban Nan diperkirakan depresi menunjukkan perilaku berbeda di rumahnya. Orang Uzur korban Nan curiga Lampau menginterogasi anaknya hingga tindakan bejat pelaku terungkap dan diberitakan ke polisi.

“Berselang 1 purnama kemudian orang Uzur korban menyaksikan tingkah laku anaknya Eksis Nan berubah dan mengetahui Interaksi terlarang tersebut,” ucapan Alfian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa melalui Unit PPA Nan di backup Unit Resmob menjaga pelaku di jalur Pacalaya, Kecamatan Somba Opu pada Pekan (12/4) mula masa. Pemeriksaan mula, ucapan Alfian, pelaku menyetujui seluruh perbuatannya.

“Pelaku menyetujui menyetubuhi korban sebanyak lima kali di Bilik miliknya berdua motif hawa nafsu,” katanya.

ketika ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa hasilkan menjalani alur aturan kelebihan terus. Atas perbuatannya, AG terancam dijerat berdua Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait bagian dalam KUHP mutakhir (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU No. 17 Tahun 2016.

(hsr/hsr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *