berita PRIANGAN digital (KAPOL) – Belum genap dua purnama menghirup udara bebas, seorang residivis berinisial RP kembali harus berurusan berbarengan pihak kepolisian.
Pemuda ini diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung setelah nekat mengerjakan tindakan pemerkosaan dan pencurian berbarengan kekerasan (curas) terhadap pengendara wanita di area Kota Bandung.
tindakan bejat dan brutal tersangka ini diekspos langsung bagian dalam press release Nan dipimpin oleh Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dr. Dedi Wahyudi, ditemani Kasat Reskrim AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengutarakan, penangkapan tersangka merupakan tindak berikut Sigap kepolisian setelah mendapatkan dua laporan polisi (LP) dari para korban pada Mei 2026 kemarin.
”Modus operandi Nan dikerjakan tersangka ini terbilang sadis. Beliau membuntuti korban Wanita Nan berkendara sendirian. Begitu Eksis kesempatan di Letak Nan Sunyi, korban diancam memakai sebilah pisau,” ujar Kombes Hendra kepada awak media, Selasa (2/6/2026).
Di bawah ancaman senjata tajam itulah, berikut Hendra, tersangka berbarengan tega menyetubuhi korban secara paksa. Tak pas Tiba di situ, harta Barang korban juga dikuras habis.
”Tersangka merampas ponsel, Duit Kontan, bahkan memaksa korban mentransfer sejumlah Duit ke rekening pribadinya,” tegasnya.
Barang bukti dan kondisi Residivis
Dari tangan tersangka, polisi tercapai menjaga sejumlah barang bukti Krusial, di antaranya:
2 unit telepon seluler milik korban.
1 unit sepeda motor Nan digunakan tersangka ketika beraksi.
1 bilah pisau (alat ancaman).
busana Nan dikenakan tersangka ketika peristiwa.
Berdasarkan catatan kepolisian, RP ternyata bukan orang anyar bagian dalam Bumi kriminal. Ia merupakan residivis kasus pencurian Nan anyar saja bebas pada purnama April 2026 Lampau. Namun bukannya bertobat, ia Malah memperbesar kadar kejahatannya.
hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketika ini RP telah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Bandung. Polisi juga telah mengerjakan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi berkas perkara hasilkan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
Tersangka dikonfirmasi bakal melangkah masuk penjara bagian dalam Masa Nan lamban. Penyidik menjeratnya berbarengan Pasal 473 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian berbarengan kekerasan.
Fana itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi melalui Wakapolrestabes menegaskan, pihaknya Tak akan memberi ruang terbatas pun distribusi pelaku kejahatan jalanan, terlebih Nan menyasar kaum Wanita dan Golongan rentan.
”Kami berkomitmen meraih tindakan pastikan demi memberikan Selera terlindungi dan perlindungan maksimal distribusi Penduduk Bandung,” pungkasnya. (AM)