Denpasar, CNN Indonesia —
Seorang pemilik panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, diinformasikan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap anak asuhnya.
Terlapor berinisial JMW disinyalir mengerjakan pemerkosaan dan kekerasan terhadap korban berinisial PAM (17), Nan tinggal di panti asuhan tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menerangkan dugaan persetubuhan terwujud pada Februari 2026 di lingkungan panti asuhan di Kecamatan Sawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan laporan Nan diperoleh, korban mengaku dipanggil hasilkan mendukung memijat terlapor (JMW) di kamarnya. Setelah itu, realisasi masuk Bilik dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim,” ucapan Iptu Yohana, Senin (30/3).
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian diajukan ke pihak kepolisian dan ketika ini inti internal tahapan penyelidikan.
Selain dugaan kekerasan seksual, korban juga mengabarkan tindak penganiayaan Nan terwujud pada Kamis (26/3) Sekeliling pukul 16.00 WITA. Insiden itu terwujud setelah korban melangkah keluar dari panti menuju Griya pacarnya.
Korban disinyalir merasakan kekerasan fisik berupa luka robek di bagian pipi setelah dipukul memanfaatkan kabel oleh terlapor.
dikarenakan tekanan dan Selera khawatir, korban pada akhirnya menyingkap seluruh peristiwa kepada kakaknya, sebelum laporan Formal dibuat ke Mapolres Buleleng berbarengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026.
“Korban mengalami ketakutan dan pada akhirnya mengemukakan peristiwa Nan dialami kepada keluarganya. ketika ini laporan telah kami raih dan sedang internal penanganan extra berikut oleh penyidik,” ujarnya.
Kasus ini berperan perhatian serius dikarenakan dugaan tindak pidana terwujud di lingkungan Nan Semestinya berperan Loka perlindungan sebar anak-anak.
“Dan ketika ini pihak kepolisian Tetap mengerjakan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat kabar guna menjaga tahapan aturan Melangkah sesuai ketentuan Nan Beraksi,” ujarnya.
(kdf/isn)
Add
as a preferred
asal on Google
[Gambas:Video CNN]