lobangpipis Lansia Perkosa Anak Tetangga di Serang, Modus Iming-iming Jajan Rp 10 Ribu



Jakarta – Lansia berinisial UM (60) tega memperkosa anak tetangganya sendirian Nan berusia 14 tahun di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Pelaku mengiming-imingi korban Duit Rp 10.000.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan memaparkan peristiwa tersebut terwujud pada Jumat (15/5) sunyi. ketika itu, Pelaku menyaksikan korban Nan sedang nongkrong sendirian di teras, Lampau memanggilnya berbarengan iming-imingi Duit Rp 10.000.

“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah Duit, Rp 10.000, kepada korban Nan Tetap di bawah umur. Korban kemudian diajak memasuki ke toilet masjid,” ungkapan Andri, Kamis (4/6/2026).

Di toilet masjid tidak berjarak Griya pelaku dan korban itulah pemerkosaan terwujud. Aksinya terbongkar oleh Penduduk Nan hendak memakai toilet dan menyimak Bunyi mencurigakan dari internal.

“Penduduk langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor realisasi masuk toilet Nan dikunci dari internal. Setelah realisasi masuk dibuka, tersangka langsung melarikan diri berbarengan panik,” Jernih Andri Kurniawan.

Korban Nan Tetap internal kondisi syok segera diangkut kembali ke rumahnya oleh Penduduk. Orang Uzur korban memberitakan peristiwa itu ke Polres Serang.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut berbarengan melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. output visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban Nan menguatkan dugaan persetubuhan,” ungkapnya.

Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Nan dipimpin Ipda Henry Jayusman segera Beralih Sigap. Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa UM bersembunyi di Griya keliru Esa anaknya di wilayah Nan Tak berjarak dari Letak peristiwa pada Selasa, 2 Juni 2026.

“Pelaku kami amankan ketika bersembunyi di Griya anaknya dan lalu diangkut ke Mapolres Serang hasilkan dikerjakan pemeriksaan,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbarengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3.

Lihat juga Video: cowok Difabel di Lubuklinggau diamankan gegara Perkosa Anak 11 Tahun



(aik/whn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *