BENGKULU, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kaur, Bengkulu, meringkus IS (51) seorang Bapak tiri memperkosa anaknya Lampau menjualnya kepada empat orang cowok lain. Korban berusia 12 tahun.
Tindakan keji dikerjakan IS melangkah sejak Februari 2024 hingga 2026. Terbongkarnya tindakan IS berkat laporan Personil keluarga ke polisi.
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, dikonfirmasi mengutarakan IS (51), Nan merupakan Bapak tiri korban, disinyalir melaksanakan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali.
“Tersangka memperkosa anak tirinya menyetubuhi, mencabuli kemudian menyediakan korbannya ini pada pihak lain ciptakan dieksploitasi seksual,” Jernih Tomson melalui telepon, Sabtu (4/4/2026).
lafal juga: Bocah 7 Tahun di Karawang Jadi Korban Penganiayaan Bapak Tiri, Kedua Mata Lebam
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nan dibuat pihak keluarga korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polres Kaur melalui serangkaian penyelidikan hingga ujungnya tercapai membongkar para pelaku Nan terlibat.
“Kasus ini berperan perhatian serius kami. Berawal dari laporan keluarga korban, Personil langsung Beralih Sigap melaksanakan penyelidikan hingga tercapai menetapkan dan melindungi para pelaku.”
“Kami pastikan penanganannya dikerjakan secara profesional dan tuntas,” konfirmasi Kasat Reskrim.
kelebihan terus, Kapolres menegaskan, tindakan inu merupakan kejahatan serius terhadap anak Nan Tak hanya merusak Era Ambang korban, tetapi juga melanggar ukur kemanusiaan.
“Kami berkomitmen memungut tindakan konfirmasi seluruh pelaku sesuai legalitas Nan Beraksi,” tegasnya.
internal perkara ini, polisi telah memutuskan sebanyak 5 orang tersangka berbarengan peran dan modus Nan berbeda-beda.
Tersangka Primer IS (51), Nan merupakan Bapak tiri korban, disinyalir melaksanakan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali.
Pelaku memanfaatkan modus membujuk korban berbarengan iming-iming Duit jajan serta ancaman kekerasan.
lafal juga: Sakit batin dikatakan Pemabuk, Anak di Temanggung Tusuk Bapak Tiri hingga Tewas
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat berbarengan: pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Beliau terancam pidana penjara paling lekas 5 tahun dan paling lamban 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, IS juga teridentifikasi menyediakan korban kepada pihak lain ciptakan maksud eksploitasi seksual.