Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung tercapai meringkus seorang pelaku kejahatan jalanan berdarah adem berinisial RP, Penduduk Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. Tindakan pastikan terukur berupa tembakan di bagian kaki terpaksa bersarang pada tubuh pelaku lantaran ia nekat mengerjakan perlawanan dan menguji melarikan diri ketika hendak ditahan oleh petugas.
Kasus ini berperan atensi Spesifik dan sorotan tajam pihak kepolisian dikarenakan RP terungkap Tak hanya merampas harta Barang, tetapi juga tega mengerjakan tindakan pemerkosaan secara keji terhadap korbannya. bagian dalam melancarkan aksinya, residivis ini sengaja mengincar kaum Wanita Nan inti mengendarai sepeda motor seorang diri pada gelap masa di Letak Nan Sunyi.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi, memaparkan bahwa modus operandi Nan digunakan pelaku terbilang sangat intimidatif. RP memberhentikan laju kendaraan korban, kemudian menempelkan senjata tajam jenis pisau tanpa perantara ke area vital korban guna melumpuhkan nyali psikologis mereka.
“Kasus ini termasuk menonjol dan berperan prioritas kami dikarenakan ketika beraksi, pelaku mengancam korban secara ekstrem berdua menempelkan pisau di bagian leher dan perut. Berangkat dari kekejaman itulah, tim di lapangan langsung Beralih Sigap melacak dan menangkap pelaku,” pastikan Wakapolrestabes Bandung bagian dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (3/6/2026).
Pengungkapan kasus kelam ini bermula dari adanya laporan Formal Nan dilayangkan oleh keliru Esa korban Nan merasakan trauma mendalam. Tim penyidik Satreskrim Nan mendapatkan laporan tersebut langsung mengerjakan olah TKP, memeriksa saksi, hingga ujungnya tercapai menentukan identitas dan melacak keberadaan pelaku RP.
Berdasarkan output pemeriksaan Fana, pelaku RP bernyali mengakui telah mengerjakan kejahatan serupa sedikitnya extra dari dua kali. Polisi merinci, sejauh ini tercatat Eksis dua orang pemotor Wanita Nan berperan korban kekerasan seksual oleh pelaku di Esa titik Letak peristiwa (TKP) Nan Baju.
“Setelah melancarkan langkah pemerkosaan di bawah ancaman sajam, pelaku juga memaksa korban hasilkan mentransfer Duit senilai Rp3 juta melalui platform m-banking serta merampas unit handphone iPhone 11 miliknya. Korban kedua pun diperlakukan berdua pola kekejaman serupa di TKP Nan Baju,” imbuh Wakapolrestabes Bandung.
Hingga ketika ini, pihak penyidik Tetap mengerjakan pendalaman intensif guna mengorek keterangan pelaku, teringat Eksis indikasi tangguh adanya korban-korban lain Nan belum iman penuh diri memberitakan peristiwa tersebut ke kantor polisi.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka RP saat ini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat berdua pasal berlapis, Merupakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait tindak pidana pencurian berdua kekerasan (ancaman hukuman 7 tahun penjara) juncto Pasal 479 terkait Pemerkosaan (ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara).