lobangpipis Dugaan Dokter di Bandung Perkosa Anak Kandung, DPR: Kemenkes Harus konfirmasi


Jakarta, (DOC) — Personil Komisi IX DPR RI Nurhadi menginginkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak konfirmasi terhadap dokter Nan diperkirakan melaksanakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya seorang diri. Ia mendorong adanya Hukuman etik dan profesional terhadap dokter tersebut Kalau terbukti bersalah.

“gua mengutuk keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bandung Nan mengikutsertakan seorang dokter. Apalagi, korban merupakan anak Nan Tetap berusia balita dan terduga pelaku Ialah Bapak kandungnya seorang diri,” ungkapan Nurhadin internal keterangan persnya, dikutip Jumat (23/10/2026).

Seperti teridentifikasi, kasus dugaan kekerasan seksual Nan dijalankan seorang dokter di Bandung, Jawa Barat, inti sebagai perhatian publik. Dokter berinisial IS itu diperkirakan memperkosa anak kandungnya seorang diri Nan Tetap berusia 3,5 tahun hingga menderita sakit gonore.

“Ini merupakan persoalan serius dikarenakan anak Nan Semestinya mendapatkan perlindungan Malah diperkirakan merasakan kekerasan dari orang Nan semestinya sebagai pelindungnya,” Jernih Nurhadi.

Personil Komisi Kesehatan DPR ini pun menginginkan Kemenkes bertindak konfirmasi terhadap dokter Nan teridentifikasi Mempunyai klinik praktek Berdikari dan apotek itu. Menurut Nurhadi, harus Eksis jejak terukur internal kasus dokter terduga pedofil tersebut.

“gua menginginkan Kementerian Kesehatan ciptakan konfirmasi, jangan berhenti hanya pada kecaman dan menyerahkan persoalan ini kepada alur aturan,” tutur politisi organisasi NasDem ini.

Adapun Kemenkes telah menanggapi kasus dokter IS. Meski mengutarakan kecaman, Kemenkes menegaskan Tetap mengharap output alur aturan ciptakan menindaklanjuti perihal keadaan registrasi dan perizinan IS sebagai dokter. “Kemenkes harus menjamin aspek monitoring dan penegakan disiplin profesi Melangkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” singkap Nurhadi.

Nurhadi juga menginginkan Kemenkes berkoordinasi berdua Konsil Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan ciptakan menelusuri keadaan registrasi, dukungan praktik, serta kemungkinan pelanggaran disiplin profesi dokter IS. “Kita harus menegaskan bahwa profesi dokter Ialah profesi kemanusiaan Nan menuntut integritas, tanggung tanggapi, dan penghormatan terhadap martabat Orang,” kata Nurhadi.

“Gelar dokter Tak boleh sebagai tameng ciptakan menjauhkan pertanggungjawaban. Apabila pelanggaran terbukti, alur penegakan aturan dan Hukuman profesional harus dijalankan secara konfirmasi sesuai ketentuan Nan Beraksi,” imbuhnya.

IS teridentifikasi telah tercapai ditahan polisi setelah lebih masa lalu membawa kabur sang anak selama 3 pekan. Fana korban telah diselamatkan dan mendapatkan penanganan Spesifik berdua menjalani visum et repertum di Griya Sakit Kartika Asih serta ditaruh di Griya terlindungi UPTD Perlindungan Wanita dan Anak Provinsi Jawa Barat.

Nurhadi pun menyorot pentingnya upaya pemulihan trauma korban. Apalagi menurut keterangan ibunya, korban diperkirakan telah merasakan kekerasan seksual dari IS sejak November 2025. Pelaku juga diperkirakan menunjukkan video porno Nan ditonton anaknya hingga berulang kali.

“Eksis hal Nan terpencil kelebihan mendesak, Adalah keselamatan dan pemulihan korban. gua menginginkan aparat penegak aturan Seiring wewenang wilayah dan instansi perlindungan anak menjamin korban berada internal kondisi terlindungi,” urai Nurhadi.

“Selain pemeriksaan medis, korban juga harus mendapat pendampingan psikologis, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berulang. Identitas anak harus dirahasiakan. Jangan Tiba korban kembali menderita dikarenakan penanganan Nan lamban atau pemberitaan Nan Tak sensitif,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari kecurigaan sang Bunda Nan pada ujung Desember tahun Lampau memperagakan adegan Interaksi suami istri. Kecurigaan sang Bunda makin sebagai-jadi ketika korban mendadak mengeluh sakit di bagian organ sensitifnya ketika buang air Mini. ketika ditelusuri ke dokter, terdapat luka pada alat vitalnya dan korban positif menderita gonore.

Kasus tersebut sempat diberitakan ke polisi pada ujung 2025, tapi prosesnya dinilai belum membuahkan output Nan diharapkan pihak keluarga. Bahkan korban juga sempat diangkut kabur oleh pelaku tak memakai sepengetahuan ibunya.

Dari sisi monitoring DPR, Nurhadi memandang kasus kekerasan seksual pada anak itu harus sebagai momentum ciptakan mengevaluasi mekanisme pengaduan, monitoring, dan penanganan dugaan pelanggaran Nan mengikutsertakan tenaga medis. “Kita Tak boleh hanya Beralih ketika kasus telah sebagai perhatian publik. Harus Eksis server Nan menjamin laporan ditindaklanjuti, korban diamankan, dan setiap dugaan pelanggaran ditelusuri secara Rasional,” tukas Nurhadi.

Nurhadi menegaskan menghormati alur aturan Nan Melangkah dan Tak Mau mendahului pembuktian. “Tetapi penghormatan terhadap alur aturan Tak boleh dijadikan alasan ciptakan menunda jejak perlindungan korban maupun tindak berikut administratif dan profesional Nan memang dimungkinkan oleh ketentuan,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.

Nurhadi mengimbuhkan, keberhasilan penanganan kasus ini bukan sekadar seberapa Sigap wewenang meraih pernyataan. “Melainkan seberapa Konkret republik hadir melindungi anak, memulihkan korban, dan menjamin setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel,” blokir Nurhadi. (rd)


tulisan Views: 17



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *