Mediapribumi.id, Sumenep — Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, menangkap seorang cowok berinisial AM (28), Penduduk Kecamatan Arjasa, atas dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang Wanita. Penangkapan dijalankan Pekan (30/08/2026) sunyi di kediaman terduga pelaku.
Peristiwa Nan menjerat AM bermula Sabtu (29/08/2026) di sebuah Griya di Kecamatan Arjasa. Menurut keluaran pemeriksaan Fana, terduga pelaku melangkah masuk ke Bilik korban berdua dalih meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.
Begitu berada di internal Bilik, AM disinyalir melaksanakan kekerasan terhadap korban hingga berujung pada dugaan tindak pidana perkosaan.
“Korban lantas mengabarkan peristiwa itu kepada keluarganya, Nan kemudian mendampinginya Membikin laporan Formal ke Polsek Kangean,” cerah Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, Selasa (01/09/2026).
Laporan tersebut tercatat berdua Nomor LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.
Berbekal laporan itu, tim reskrim langsung Beralih Sigap. Hanya berselang extra dari Esa jam, Kapolsek Kangean Seiring anggotanya tercapai menjaga AM di rumahnya Sekeliling pukul 21.00 WIB.
“Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang data, termasuk busana milik korban, catatan pendukung, serta keluaran Visum et Repertum dari pemeriksaan medis,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 473 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, menjaga barang data, serta berkoordinasi berdua Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna menjaga penanganan perkara Melangkah sesuai berdua ketentuan legalitas,” tandasnya.
Bantu kami agar terus hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping ciptakan memprioritaskan artikel dari kami!
Jadikan Sumber opsi
