JAKARTA,NEWSREAL.ID- Personil Komisi IX DPR RI Nurhadi menginginkan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) bertindak pastikan terhadap dokter Nan disinyalir melaksanakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya seorang diri. Ia mendorong adanya Hukuman etik dan profesional terhadap dokter tersebut Kalau terbukti bersalah.
“gua mengutuk keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bandung Nan menyertakan seorang dokter. Apalagi, korban merupakan anak Nan Tetap berusia balita dan terduga pelaku Ialah Bapak kandungnya seorang diri,” ucapan Nurhadin internal keterangan persnya, Kamis (22/10/2026).
Seperti terungkap, kasus dugaan kekerasan seksual Nan dikerjakan seorang dokter di Bandung, Jawa Barat, inti berperan perhatian publik. Dokter berinisial IS itu disinyalir memperkosa anak kandungnya seorang diri Nan Tetap berusia 3,5 tahun hingga menderita sakit gonore.
“Ini merupakan persoalan serius dikarenakan anak Nan Semestinya mendapatkan perlindungan Malah disinyalir merasakan kekerasan dari orang Nan semestinya berperan pelindungnya,” Jernih Nurhadi.
Personil Komisi Kesehatan DPR ini pun menginginkan Kemenkes bertindak pastikan terhadap dokter Nan terungkap Mempunyai klinik praktek Berdikari dan apotek itu. Menurut Nurhadi, harus Eksis jejak terukur internal kasus dokter terduga pedofil tersebut.
“gua menginginkan Kementerian Kesehatan ciptakan pastikan, jangan berhenti hanya pada kecaman dan menyerahkan persoalan ini kepada alur aturan,” tutur politisi organisasi NasDem ini.
Adapun Kemenkes telah menanggapi kasus dokter IS. Meski mengemukakan kecaman, Kemenkes mengatakan Tetap menanti keluaran alur aturan ciptakan menindaklanjuti perihal keadaan registrasi dan perizinan IS sebagai dokter. “Kemenkes harus menjamin aspek monitoring dan penegakan disiplin profesi Melangkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” bongkar Nurhadi.
Nurhadi juga menginginkan Kemenkes berkoordinasi berbarengan Konsil Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan ciptakan menelusuri keadaan registrasi, dukungan praktik, serta kemungkinan pelanggaran disiplin profesi dokter IS. “Kita harus menegaskan bahwa profesi dokter Ialah profesi kemanusiaan Nan menuntut integritas, tanggung respon, dan penghormatan terhadap martabat Orang,” kata Nurhadi.
“Gelar dokter Tak boleh berperan tameng ciptakan mencegah pertanggungjawaban. Apabila pelanggaran terbukti, alur penegakan aturan dan Hukuman profesional harus dijalankan secara pastikan sesuai ketentuan Nan Beraksi,” imbuhnya.
IS terungkap telah tercapai ditahan polisi setelah sebelum itu membawa kabur sang anak selama 3 pekan. Fana korban telah diselamatkan dan mendapatkan penanganan Spesifik berbarengan menjalani visum et repertum di Griya Sakit Kartika Asih serta diposisikan di Griya terjamin UPTD Perlindungan Wanita dan Anak Provinsi Jawa Barat.
Nurhadi pun menegaskan pentingnya upaya pemulihan trauma korban. Apalagi menurut keterangan ibunya, korban disinyalir telah merasakan kekerasan seksual dari IS sejak November 2025. Pelaku juga disinyalir menunjukkan video porno Nan ditonton anaknya hingga berulang kali.
“Eksis hal Nan terpencil extra mendesak, Adalah keselamatan dan pemulihan korban. gua menginginkan aparat penegak aturan Seiring rezim area dan instansi perlindungan anak menjamin korban berada internal kondisi terjamin,” urai Nurhadi.
“Selain pemeriksaan medis, korban juga harus mendapat pendampingan psikologis, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berulang. Identitas anak harus dirahasiakan. Jangan Tiba korban kembali menderita dikarenakan penanganan Nan pelan atau pemberitaan Nan Tak sensitif,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari kecurigaan sang Bunda Nan pada ujung Desember tahun Lampau memperagakan adegan Interaksi suami istri. Kecurigaan sang Bunda makin berperan-jadi ketika korban seketika mengeluh sakit di bagian organ sensitifnya ketika buang air Mini. ketika diinvestigasi ke dokter, terdapat luka pada alat vitalnya dan korban positif menderita gonore.
Kasus tersebut sempat diinformasikan ke polisi pada ujung 2025, tapi prosesnya dinilai belum membuahkan keluaran Nan diharapkan pihak keluarga. Bahkan korban juga sempat diajak kabur oleh pelaku tak memakai sepengetahuan ibunya.
Dari sisi monitoring DPR, Nurhadi memandang kasus kekerasan seksual pada anak itu harus berperan momentum ciptakan mengevaluasi mekanisme pengaduan, monitoring, dan penanganan dugaan pelanggaran Nan menyertakan tenaga medis. “Kita Tak boleh hanya Beralih ketika kasus telah berperan perhatian publik. Harus Eksis server Nan menjamin laporan ditindaklanjuti, korban diamankan, dan setiap dugaan pelanggaran diinvestigasi secara Rasional,” tukas Nurhadi.
Nurhadi mengatakan menghormati alur aturan Nan Melangkah dan Tak Mau mendahului pembuktian. “Tetapi penghormatan terhadap alur aturan Tak boleh dijadikan alasan ciptakan menunda jejak perlindungan korban maupun tindak berikut administratif dan profesional Nan memang dimungkinkan oleh regulasi,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Nurhadi mengimbuhkan, keberhasilan penanganan kasus ini bukan sekadar seberapa Sigap rezim meraih pernyataan. “Melainkan seberapa Konkret bangsa hadir melindungi anak, memulihkan korban, dan menjamin setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel,” cegah Nurhadi. (red)