lobangpipis Notifikasi surel Bongkar langkah Bejat Om Perkosa Ponakan di Jaktim


Jakarta

Pria berinisial JP (36) ditahan dikarenakan memerkosa keponakannya di Munjul Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku merekam video langkah bejat tersebut.

Video itu pada akhirnya terungkap Bapak korban dikarenakan Eksis notifikasi dari surat elektronik (e-mail) di handphone (HP) miliknya. terungkap, HP korban terkoneksi berdua HP ayahnya.

“peristiwa terungkap dikarenakan orang Uzur korban, handphone miliknya tersambung berdua HP korban,” ungkapan Kepala Unit Pelayanan Wanita dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

JP memvideokan perbuatan bejatnya memakai HP korban. Bapak korban Nan menyaksikan notifikasi e-mail Lampau memeriksa dan mengetahui telah melangkah pemerkosaan terhadap putrinya.

“Jadi pada ketika melaksanakan perbuatannya, pelaku merekam peristiwa tersebut, sehingga Eksis pemberitahuan di e-mail Eksis video tersebut, pada akhirnya dibuka ayahnya,” ucapnya.

Sang Bapak Lampau membawa korban Nan berusia 16 tahun ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (16/9). Setelah dijalankan konseling dan terungkap melangkah pemerkosaan, Bapak korban Membikin laporan polisi (LP) secara Formal.

Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur kemudian memberikan pemulihan, pendampingan, dan konseling terhadap korban dari mula kehadiran hingga masa ini. Polisi juga menangkap JP pada masa Nan Baju ketika pihak korban melapor ke polisi.

“Tersangka ditahan sejak 16 September gelap di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” katanya.

Pelaku bukan merupakan Om korban. Pelaku diizinkan menginap di Griya Nan Baju berdua korban dikarenakan Mempunyai garis famili.

“Tersangka sering nyemil di warung Griya nyemil orang Uzur korban dan sering menyaksikan korban di warung tersebut. Tersangka Esa marga berdua Bunda korban dan orang Uzur korban mengizinkan pelaku menginap di kediaman korban,” ungkapan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta.

Kasus ini melangkah di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Beliau menerangkan kasus pemerkosaan melangkah sejak Maret 2025.

Pelaku disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak berdua ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok dikarenakan pelaku Ialah Om.

Simak juga Video ‘Rayuan Predator ngentot Ancam Sebar 65 Foto Bugil Lampau Perkosa 8 Wanita’:

Halaman 2 dari 2

(jbr/mei)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *