lobangpipis Guru di Jombang Dipolisikan dikarenakan diperkirakan Perkosa Siswinya 13 Kali




Jombang

Oknum guru berinisial SMD (60) diberitakan ke Polres Jombang dikarenakan diperkirakan memperkosa eks siswinya hingga 13 kali. Korban anyar memberitakan perbuatan pelaku setelah lulus sekolah dikarenakan merasakan trauma berat banget meski peristiwa telah berlalu.

Pengacara Korban, Wahju Prijo Djatmiko memaparkan, kasus ini berawal dari dugaan pencabulan Sekeliling September 2023. Ketika itu, korban berusia 16 tahun dan nongkrong di bangku kelas 10 jenjang SMA.

ketika ini, gadis Usul Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang itu berusia 19 tahun dan bekerja di sebuah kedai area Kertosono, Nganjuk. lagian terduga pelaku, pelaku merupakan mantan wali kelas korban semasa jenjang SMP.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekolah jenjang SMP dan SMA itu teridentifikasi berada Esa kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Terduga pelaku kali pertama mencabuli korban di rumahnya, Dusun/Desa Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

“terus peristiwa berulang-ulang, Eksis Nan dikerjakan bahkan di kantor MTs-nya, Eksis di tepi lorong kereta api di semak-semak. Tiba dimasukkan (SMD diperkirakan menyetubuhi korban) itu kira-kira persetubuhan ke-11, 12, 13 dimasukkan. Jadi, totalnya 13 kali, Nan terakhir Sekeliling Agustus 2024,” jelasnya kepada detikJatim, Senin (7/9/2026).

Kasus ini mencuat ketika korban tak blokir lagi menanggung trauma selama extra dari Esa tahun. Menurut Wahju, kliennya menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di Loka kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara hasilkan korban.

Sehingga ujungnya Bapak korban, MD (54) memberitakan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Adalah atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.

“telah diberitakan di Polres Jombang dan polisi telah (mengerjakan penanganan) sesuai berdua prosedurnya,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra menuturkan, ketika ini pihaknya mengusut kasus ini setelah mendapatkan laporan dari Bapak korban. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa Bapak korban selaku pelapor, korban, serta visum terhadap korban.

“Visumnya ini belum meninggalkan hasilnya. kelak setelah visum meninggalkan, kita lakukan gelar perkara, melonjak sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku,” tegasnya.

Oleh dikarenakan itu, naik Magribi, pihaknya belum mendapatkan merangkum berapa kali korban dicabuli dan disetubuhi terduga pelaku. Nantinya, keterangan korban bakal dicocokkan berdua output visum.

“Nan diberitakan kan 13 kali ya. Kalau korban sih enggak menegaskan berapa kalinya, tapi ini kan kita Tetap menanti output visum,” tandasnya.

(auh/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *