lobangpipis Bejat! Bapak di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan


SUMENEP, iNews.id – Perbuatan keji dijalankan seorang cowok berinisial AS alias ABS (41) Penduduk Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. cowok tersebut diamankan polisi usai memerkosa anak kandungnya seorang diri Nan Tetap berumur 17 tahun.

hasilkan melancarkan langkah bejatnya, tersangka mengikat, merantai, hingga memborgol kedua tangan korban agar Tak meraih melawan maupun melarikan diri.

Berdasarkan output penyidikan Satreskrim Polres Sumenep, perbuatan bejat pelaku terhadap anak kandungnya tersebut terindikasi telah melangkah sejak tahun 2021 dan anyar terbongkar pada penutup Agustus 2026.

Kasus ini terungkap setelah korban keberanian menceritakan penderitaan Nan dialaminya kepada keliru seorang rekan dekatnya. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke pihak keluarga Akbar hingga ujungnya diinformasikan secara Formal ke Mapolres Sumenep pada 28 Agustus 2026.

“Kami meraih laporan masyarakat terkait pemerkosaan oleh Bapak kandung. Korban Tetap di bawah umur ketika peristiwa permulaan. Tim Beralih Sigap menangkap tersangka ABS dan saat ini telah ditahan setelah alat data tercukupi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumenep, Kompol Bambang Tri S, Selasa (1/9/2026).

Kompol Bambang menuturkan, modus operandi Nan digunakan tersangka tergolong sangat sadis. Pelaku nekat memakai rantai dan borgol besi hasilkan mengekang fisik korban lantaran anak kandungnya tersebut terus-menerus menolak ketika diajak berhubungan tubuh.

“Tersangka tergolong sangat Bengis. Modusnya, ketika korban menolak disetubuhi, tangan korban diborgol dan dirantai oleh tersangka. Perbuatan ini melangkah sejak 2021 hingga peristiwa terakhir sebelum diinformasikan,” ungkapnya.

Dari Letak peristiwa di Kecamatan Rubaru, petugas menyita sejumlah barang data berupa busana korban, sarung, serta borgol dan rantai besi Nan dipakai tersangka hasilkan melumpuhkan korban.

Atas perbuatan keji tersebut, tersangka AS saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *