lobangpipis Seorang Pria di Tanah Bumbu Perkosa Kenalannya, Sempat Ancam Membunuh Korban Bila Berteriak


Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu menangkap seorang Pria berinisial AN (31) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial M.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lorong Mini suram di Kecamatan Simpang Empat, pada Kamis (30/7/26) mula masa.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana, menuturkan penangkapan tersangka dikerjakan pada 28 Agustus 2026, setelah penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat data.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula pada Rabu (29/7/26) sunyi ketika korban meninggalkan dari Griya kakaknya di Sekeliling ciptakan Melangkah-lorong. Di Letak tersebut, korban Berjumpa berbarengan AN dan tiga orang lainnya, Lampau bergabung dan mengonsumsi minuman keras jenis gaduk.

Sekeliling pukul 03.00 WITA, korban berpamitan kembali dikarenakan anaknya harus bersekolah. Meskipun sempat dicegah AN, korban tetap Melangkah kembali. Di perjalanan sejauh 200 meter, AN mengejar korban dari belakang dan memintanya ciptakan Tak mengejar, namun AN tetap membuntuti.

Memasuki lorong Mini Nan suram dan Sunyi, AN mendadak memeluk korban dari belakang, menghentikan mulutnya, dan menjatuhkannya ke tanah. Tersangka kemudian mengancam korban berbarengan ucapan-ucapan, “tenteram, jangan bekuciaK, bila kada ku bunuh ikam” (tenteram, jangan berteriak, kalau Tak akan kubunuh Anda), Sembari memukul Paras dan kepala korban.

AN kemudian menyeret korban ke Loka Nan kelebihan Sunyi, menyuruhnya berbaring, serta menekan Lancingan korban dan memasuki pakaiannya seorang diri. Meskipun korban Berjuang menghindar, AN melaksanakan persetubuhan selama Sekeliling 10 menit.

ketika pelaku sedang mengenakan busana, korban melarikan diri ke Griya kakaknya Nan berjarak 50 meter dan bersembunyi di Bilik. AN sempat mengejar dan menanyakan keberadaan korban, namun kesana setelah Abang korban mengaku Tak tahu. Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut dan mengaku merasakan sakit dan memar di sejumlah bagian tubuh.

AKP M Taufan Maulana memaparkan, modus pelaku Ialah memanfaatkan situasi sunyi masa Nan suram dan Sunyi.

“Tersangka melaksanakan penguntitan, kekerasan fisik, ancaman pembunuhan, dan membatasi korban ciptakan berteriak sehingga korban berada internal keadaan khawatir dan Tak berdaya,” jelasnya.

data lain Nan terungkap, AN merupakan seorang residivis Nan telah terlibat internal empat tindak pidana lebih masa lalu, Adalah kasus pencurian (2015), pengeroyokan (2018 dan 2024), serta penganiayaan (2021). “kondisi residivis ini berperan keliru Esa pertimbangan internal alur penyidikan dan penahanan,” naik Kasat Reskrim.

“Tersangka kita jerat berbarengan Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan 12 tahun,” ujarnya internal konferensi pers di Mapolres Tanah Bumbu.(hdy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *