Muba –
Bapak di Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berinisial WA (40) diamankan Polisi. Pelaku diamankan diperkirakan memerkosa anak kandungnya RK (15).
Peristiwa itu melangkah di Griya pelaku Nan berada di Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya, pada Selasa (5/5/2026) Sekeliling pukul 05.30 WIB.
Kasi Humas AKP S Hutahaean berucap, kasus tersebut terungkap setelah korban melarikan diri dari Griya dan menginginkan pertolongan kepada keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Korban diperkirakan merasakan ancaman dan kekerasan seksual sehingga merasakan ketakutan Lampau melarikan diri dari Griya sebelum ujungnya peristiwa tersebut diinformasikan ke polisi,” ujarnya, Pekan (17/6/2026).
Kemudian, keluarga korban memberitakan peristiwa itu ke polisi. Setelah meraih laporan pada 7 Mei 2026, petugas langsung mengerjakan penyelidikan dan penyidikan hingga memutuskan pelaku sebagai tersangka.
“Pelaku telah dikendalikan dan menjalani tahapan legalitas kelebihan terus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (4) dan Bagian (9) huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP,” tegasnya.
(csb/csb)