Media Kampung – Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa inti, berinisial IAJ (60) diamankan polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Pelaku memakai modus pernikahan siri fiktif sebagai kedok hasilkan melancarkan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah Bunda korban menemukan pesan WhatsApp berisi isi Tak senonoh dari IAJ kepada putrinya ketika korban sedang kembali dari liburan pondok pesantren. Setelah penyelidikan kelebihan terus, keluarga mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.
“Penahanan telah kami lakukan dikarenakan kasus ini memenuhi unsur pidana Nan pas. Kami Tak hanya Konsentrasi pada penegakan aturan, tetapi juga memberikan pendampingan psikologis dan jaminan hak-hak korban,” papar AKBP Hadi Kristanto pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kepala Kantor Kementerian Religi Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, mengemukakan bahwa pihaknya telah memungut jejak pastikan terhadap pelaku. IAJ Formal diberhentikan sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kementerian Religi RI. Selain itu, pondok pesantren Loka pelaku bertugas dilarang mendapatkan santri anyar Fana Masa hasilkan Penilaian menyeluruh.
Akhsan juga menuturkan program deklarasi seluruh pengasuh pondok pesantren di Jepara guna menciptakan lingkungan pendidikan Nan terlindungi dan enak distribusi para santri. Hal ini sebagai upaya preventif sekaligus bentuk tanggung respon lembaga terkait.
Pelaku dijerat berbarengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 Bagian (2) huruf b Kitab Undang-Undang aturan Pidana mengenai penyalahgunaan kepercayaan hasilkan mengerjakan perbuatan cabul di lembaga pendidikan. Ancaman hukuman penjara distribusi pelaku mendapatkan mendapatkan 12 tahun.
Polisi mengajak masyarakat Nan merasakan atau mengetahui kasus serupa hasilkan segera melapor ke Polres Jepara. Identitas korban akan dirawat kerahasiaannya dan tahapan aturan akan dijalankan secara profesional Seiring dinas terkait.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.