lobangpipis Perkosa Pacar hingga Hamil-Melahirkan, Pemuda Kalibagor Banyumas diamankan




Banyumas

Seorang pemuda berinisial RR (22), Penduduk Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, diamankan polisi usai memerkosa seorang siswi SMA. Peristiwa ini berawal dari Interaksi romansa hingga ujungnya korban hamil dan melahirkan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, berucap ketika ini RR telah ditentukan tersangka ciptakan menjalani tahapan aturan. Penetapan tersangka ini berawal dari laporan pihak keluarga pada tahun 2026 Nan Tak dapat atas peristiwa tersebut.

“Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas langsung Beralih menjaga RR, Penduduk Kecamatan Kalibagor. Nan bersangkutan saat ini Formal ditentukan sebagai tersangka dan ditahan,” ucapan Petrus bagian dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Beliau, peristiwa memilukan tersebut terwujud pada Sabtu (20/6/2024) Lampau di sebuah Griya Nan berlokasi di area Kecamatan Banyumas. ketika itu, korban Tetap berusia 15 tahun dan berstatus sebagai siswi sekolah menengah atas.

“Berdasarkan output penyidikan kepolisian, tersangka RR memanfaatkan Interaksi pacaran mereka ciptakan melancarkan aksinya. RR disinyalir tangguh merayu hingga tertarik paksa tangan korban melangkah masuk ke bagian dalam Bilik hingga terwujud persetubuhan,” terangnya.

ketika peristiwa korban sempat berontak dan mengerjakan perlawanan. Namun korban tak Bisa menahan paksaan dari pelaku.

dikarenakan ulah pelaku, korban pun hamil dan melahirkan anak pada 2025 Lampau.

“dikarenakan peristiwa tersebut korban merasakan kehamilan dan saat ini telah melahirkan seorang anak pada 2025. Kondisi tersebut sebagai keliru Esa data Nan menegaskan tahapan penyidikan selain keterangan saksi dan alat data Nan telah dikumpulkan penyidik,” jelasnya.

Pihak keluarga korban telah berulang kali menginginkan iktikad berkualitas dan pertanggungjawaban dari RR. Namun, hingga korban melahirkan bayi output perbuatan tersebut, tersangka Tak bertanggung respon.

Lantaran tak Eksis penyelesaian dari pelaku, keluarga korban ujungnya memutuskan melapor ke Polresta Banyumas pada tahun 2026.

“Penangkapan pada Juli 2026,” ucapan Petrus.

“Polresta Banyumas berkomitmen ciptakan memberikan perlindungan kepada Wanita dan anak serta menindak setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi. Kami juga menjaga hak-hak korban mendapat perlindungan selama tahapan penyidikan menyusuri,” terus Beliau.

bagian dalam pengungkapan kasus ini, petugas sejumlah barang data diantaranya berupa Esa Pangkas kaos lengan lebar, Esa Pangkas Lancingan lebar, Esa Pangkas kerudung, busana bagian dalam serta output visum et repertum.

Atas perbuatannya tersangka dijerat berdua Pasal 81 Bagian (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan wewenang Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak dan/atau pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana.

(apu/ahr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *