lobangpipis kasus Grup pesan ‘Asas Perkosa’: 16 Mahasiswa FH UI Jalani Sidang sandi Etik Terkait Pelecehan Seksual


PortalMadura.com – Bumi pendidikan menjulang kembali diguncang kasus memilukan. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas aturan Universitas Indonesia (FH UI) sekarang inti menjalani tahapan aturan internal setelah teridentifikasi sebagai pelaku pelecehan seksual melalui grup perbicangan media sosial.

Kasus ini mencuat ke publik setelah tangkapan screen perbicangan grup WhatsApp mahasiswa tersebut Viral di media sosial X melalui identitas @sampahfhui pada 11 April 2026. Isi perbicangan tersebut menyebabkan kemarahan publik dikarenakan mengandung objektifikasi tubuh Wanita, komentar vulgar terhadap rekan mahasiswi dan dosen, hingga penggunaan istilah Nan sangat ofensif seperti “asas perkosa” dan “damai berarti consent”.

Sidang Maraton dan Penyelidikan Satgas PPKS

Menanggapi urgensi kasus ini, pihak Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Beralih Sigap berbarengan menggelar sidang sandi etik secara maraton. Sidang dimulai pada Senin (13/4/2026) dan terjadi hingga Selasa (14/4/2026) permulaan masa.

Awalnya, sidang hanya memperlihatkan dua orang pelaku. Namun, menjelang ujung tahapan persidangan, 14 Personil grup lainnya turut didatangkan hasilkan dimintai keterangan. Ironisnya, para pelaku ini terungkap bukan mahasiswa sembarang; pas melimpah di antaranya menggenggam letak strategis sebagai Ketua organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia orientasi mahasiswa (ospek).

pendaftaran Mahasiswa Nan Terlibat

Berdasarkan informasi Nan dihimpun dari laporan Formal internal dan publikasi organisasi kemahasiswaan terkait, berikut Ialah inisial dan identitas mahasiswa Nan diperkirakan terlibat internal grup tersebut:

  • Irfan Khalis
  • Nadhil Zahran
  • Priya Danuputranto Priambodo
  • Dipatya Saka Wisesa
  • Mohammad Deyca Putratama
  • Simon Patrick Pangaribuan
  • Keona Ezra Pangestu
  • Munif Taufik
  • Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
  • Muhammad Kevin Ardiansyah
  • Reyhan Fayyaz Rizal
  • Muhammad Nasywan
  • Rafi Muhammad
  • Anargya Hay Fausta Gitaya
  • Rifat Bayuadji Susilo
  • Valenza Harisman

Komitmen Universitas: Hukuman Akademik hingga Jalur Pidana

Direktur Interaksi Masyarakat, Media, kuasa, dan semesta UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa universitas Tak akan memberikan toleransi terbatas pun terhadap tindakan pelecehan seksual. Ia menjamin tahapan Penyelidikan akan Melangkah secara independen dan bebas dari pengaruh pihak bagian luar.

“Apabila internal tahapan Penyelidikan terbukti terwujud pelanggaran, universitas akan menjatuhkan Hukuman sesuai ketentuan—termasuk Hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (DO), serta Tak mengakhiri kemungkinan koordinasi berbarengan aparat penegak aturan Kalau terdeteksi unsur pidana,” pastikan Erwin internal keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).

Selain Hukuman pastikan distribusi pelaku, pihak UI juga telah menyiapkan tim pendampingan komprehensif distribusi para korban Nan terdampak, mulai dari Donasi aturan, perlindungan psikologis, hingga jaminan kelancaran akademik tak memakai adanya intimidasi.

Kasus ini sekarang sebagai sorotan tajam di lingkungan kampus kuning tersebut. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, lebih sebelumnya telah mengecam keras perilaku mahasiswanya dan menyebut tindakan tersebut sangat bertentangan berbarengan evaluasi-evaluasi etika akademik Nan dijunjung menjulang oleh institusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *