ilustrasi. (Medcom.id)
Gowa: Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan pelaku persetubuhan anak atau inses berbarengan pelaku Bapak kandungnya inisial AG, 45, saat ini ditahan. Pelaku terancam hukuman berat banget.
“telah kami blokir. Pelakunya seorang cowok diperkirakan melaksanakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendirian,” papar Kapolres di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025, melansir Antara.
Beliau menerangkan pengungkapan kasus inses tersebut setelah mendapatkan laporan korban ketika melapor di Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Polres Gowa. Kemudian, pihaknya menangkap pelaku di rumahnya.
“Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa Seiring rekannya. Pelaku AG telah ditentukan sebagai tersangka dan di blokir di sel tahanan Polres Gowa,” tutur Beliau.
Dari keluaran pemeriksaan, korban merasakan kekerasan seksual hingga persetubuhan sejak berusia 11 tahun. Perbuatan tersebut berikut berulang saat ini korban berusia 17 tahun.
“Pengakuan pelaku, ia merudapaksa anaknya sejak tahun 2016, korban ketika itu Tetap berusia 11 tahun. Perbuatan bejatnya itu dijalankan berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun,” bongkar Beliau.
Tersangka terancam Pasal 18 Bagian 1 dan Bagian 2, juncto Pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 terkait Perlindungan Anak.
Juncto Undang-undang 17 tahun 2016 terkait penetapan Perppu berperan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 terkait Perlindungan Anak berbarengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kalau dijalankan orang Uzur kepada anaknya ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
Ditambah Pasal 6 huruf C juncto pasal 15 Bagian (1) huruf A dan G Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nan mengatakan kekerasan seksual dijalankan oleh orang tuanya termasuk bagian dalam kategori berat banget berbarengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.