Jakarta –
Polisi menangkap Pria berinisial C (62) dikarenakan memperkosa anak kandungnya sendirian di area Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Korban teridentifikasi anyar berusia 14 tahun.
Dilansir detikJabar, Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan memastikan penangkapan Pria lansia tersebut. saat ini, tersangka C telah mendekam di sel tahanan hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami telah melindungi C, Pria 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendirian,” ucapan Wildan, kepada wartawan Selasa (16/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tindakan tak terpuji C ini terbongkar setelah Bunda kandung korban memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Karawang pada Senin (15/6). Sang Bunda meradang dan Tak dapat ketika buah hatinya disinyalir berperan korban kekerasan seksual oleh lelakinya sendirian.
“Berdasarkan keterangan Bunda korban kronologi peristiwa, disinyalir terwujud pada Maret 2026 Sekeliling pukul 22.00 WIB,” ucapnya.
saat ini, tersangka C harus melewati konsekuensi legalitas Nan sangat beban. Ia dijerat berdua Pasal 473 Bagian (9) Jo Pasal 473 Bagian (4) Jo Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
“Pelaku kami sangkakan berdua Pasal Pasal 473 Bagian (9) Jo Pasal 473 Bagian (4) Jo Pasal 473 Bagian (2) huruf b KUHP, berdua ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)