lobangpipis cowok di Aceh Perkosa Bocah Kelas 2 SD Selama Dua Tahun


Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem, 37, Penduduk Kabupaten Pidie, atas pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa


Banda Aceh: Personel Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem, 37, Penduduk Kabupaten Pidie, atas pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak dari rekan kerja pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, berucap kasus ini terungkap setelah orang Uzur korban menyimak pengakuan sang anak. lalu, orang Uzur korban melapor ke polisi. 

“Pelaku tercapai dikendalikan pada Kamis, 3 Juli 2025, di Sekeliling kawasan Mata Ie, setelah kami mengerjakan serangkaian penyelidikan,” ungkapan Fadilah, Selasa, 8 Juli 2025.

Kejahatan ini terwujud selama dua tahun, mulai 2018 hingga 2020. ketika itu, korban dan pelaku tinggal berdekatan di ruko Kecamatan Baiturrahman.

“Tersangka merupakan rekan kerja Bapak korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko Nan bersebelahan, ruko Nan ditempati tersangka juga merupakan Loka kerja Bapak korban,” ungkapnya.

Modus pelaku dimulai ketika korban Tetap kelas 2 SD pada 2018. Ia menginginkan korban membantunya bekerja di ruko itu. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Cut Lem menginginkan korban hasilkan tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, berbarengan iming-iming Duit jajan.

“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga ujungnya terungkap oleh orang Uzur korban Nan kemudian melapor ke kita,” jelasnya.

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para Pakar bagian dalam kasus ini dan melindungi barang data output visum terhadap korban. sekarang tersangka Tetap ditahan dan dijerat berbarengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 terkait aturan Jinayat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *