lobangpipis Geledah Korban Lewat Media Sosial, Pedofil di Boven Digoel Perkosa 29 Anak Dibawah Umur – Fajar Papua


Jayapura, fajarpapua.com- Tercatat sebanyak 29 anak dibawah umur berperan korban perkosaan Nan dikerjakan oleh seorang cowok berinisial NDT (29) di Boven Digoel, Papua Selatan.

Sebelum melaksanakan aksinya, pelaku teridentifikasi mencari calon korbannya melalui media sosial memakai akun Imitasi.

iklan

“Eksis 29 anak dibawah umur berperan korban rudapaksa. Dari jumlah korban ini, telah Eksis 5 orang anak Nan Membikin laporan polisi,”ujar Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, Kamis (7/5).

Ia menerangkan, kasus ini terungkap setelah sejumlah orang Uzur korban mengabarkan peristiwa tersebut ke Mapolres Boven Digoel sejak 16 Februari dan 8 April 2026.

berdua adanya laporan Penduduk tersebut, ungkapan Wisnu, aparat kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan hingga ujungnya hasil menangkap pelaku Nan teridentifikasi Tak Mempunyai pekerjaan tetap.

“Pelaku mencari korban melalui media sosial berdua memakai akun Imitasi. Pelaku kemudian mengajak korban berkenalan hingga membujuk mereka ciptakan Berjumpa di Letak Nan telah ditentukan,”urai Kapolres Boven Digoel.

ketika pertemuan melangkah, pelaku disinyalir melaksanakan kekerasan fisik sehingga korban tak berdaya dan lalu melaksanakan pemerkosaan.

Berdasarkan output penyidikan lanjutnya, tersangka disinyalir melaksanakan aksinya berdua memakai kekerasan fisik serta ancaman verbal ciptakan melumpuhkan korban Nan Tetap di bawah umur.

“Para korban dilumpuhkan, pelaku juga disinyalir memaksa korban ciptakan melaksanakan perbuatan persetubuhan serta melaksanakan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkapan Kapolres.

Selain itu, pelaku juga merekam tindakan kejahatannya dan memakai rekaman tersebut ciptakan mengancam korban agar Tak melapor.

“Pelaku ini, juga memaksa para korban ciptakan menolong mencari calon korban lainnya. berdua ancaman Kalau Tak bersedia akan menyebarkan video,” ujarnya.

Kapolres Boven Digoel mengajak kepada para korban maupun keluarga Nan mengetahui peristiwa serupa agar segera melapor guna tahapan aturan extra berikut.

“anyar lima orang korban Nan Membikin laporan . Jumlah korban Nan extra dari Esa ini berperan Unsur pemberat internal tahapan aturan dikarenakan menunjukkan adanya pola kejahatan Nan berulang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdua pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 Bagian (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak berdua ancaman hukuman Nan dikenakan meraih berupa pidana beban, sesuai berdua ketentuan perundang-undangan Nan Beraksi.

Fana, tersangka telah ditahan dan penyidik inti melengkapi berkas perkara.

Selain itu, Polres Boven Digoel juga berkoordinasi berdua UPTD Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) ciptakan memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis sebar para korban.(hsb).

Dilihat: 0



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *