lobangpipis bukti-bukti Sopir Taksi daring Perkosa Penumpang di Tol


SOPIR taksi daring bernama Fathur Ghozali memperkosa penumpangnya di Tangerang Selatan, Banten. Pemerkosaan terwujud pada 22 November 2025 pukul 03.30 WIB.

Awalnya, korban memesan layanan taksi daring dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku tiba menjemput memanfaatkan mobil Nan Tak sesuai berbarengan identitas kendaraan pada platform.

internal perjalanan, pelaku berdalih Mau menepi ciptakan mencuci muka. ketika kendaraan berhenti di bahu jalur tol Kunciran-Cengkareng, Pas sebelum gerbang tol Barang, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban. Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban memanfaatkan Barang tumpul serta memaksa korban mengakses busana.

Korban dirudapaksa internal kondisi tak berdaya. Setelah memperkosa korban, Fatur Tak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di Ambang gang Griya kos. Korban kemudian melapor ke Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Berikut bukti-bukti kasus pemerkosaan penumpang oleh sopir taksi daring:

1. Fathur Ghozali mengkonsumsi narkoba ketika memperkosa penumpang

Direktorat Tindak Pidana Narkoba tubuh Reserse Kriminal Kepolisian RI mendeteksi bahwa Fathur, sopir taksi daring pemerkosa penumpang di Tangerang, mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Fathur diperkirakan mendapatkan sabu seberat 1 ons dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, bernama Mukti Gifari alias Tiul.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso berucap Tiul mendapatkan sabu sebanyak 1 ons dari seseorang bernama Reza, Nan saat ini melangkah masuk registrasi pencarian orang (DPO). “Pembayaran sabu dikerjakan berbarengan mentransfer ke rekening bank,” ungkapan Eko internal keterangan tertulis, Jumat, 5 Desember 2025.

2. Reza diburu polisi dikarenakan diperkirakan edarkan narkoba ke narapidana

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim sedang memburu sosok Reza Nan mengedarkan narkotik kepada narapidana Lapas Kelas 1 Cirebon bernama Tiul. Hal tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa Tiul pada 29 November 2025.

“Tiul mendapat narkoba jenis sabu sebanyak 1 ons dari Kerabat Reza,” ungkapan Eko internal keterangan tertulis, Jumat, 5 Desember 2025.

3. Reza terlibat internal gembong narkoba

Kepolisian inti melacak network narkoba Reza Nan mendistribusikan sabu seberat 1 ons kepada Tiul di Lapas Kelas 1 Cirebon. Sebelum melacak hingga ke lapas, Bareskrim telah menangkap lumayan melimpah orang tersangka lain. Nan pertama, Opik dan Hermanto. “Fathur mendapatkan sabu dari Opik berbarengan Duit dari Hermanto sebesar Rp 1.300.000,” ungkapan Eko.

Berdasarkan pemeriksaan, Opik mengaku mendapatkan sabu dari orang bernama Kosim. Adapun Kosim pada akhirnya diamankan di Kelurahan Asa Jaya, Bekasi Utara, Jawa Barat, Kamis, 27 November 2025, pukul 11.45 WIB.

Pada Kamis sunyi harinya, tim gabungan Nan dipimpin Komisaris Akbar Handik Zusen, Kombes Zulkarnain Harahap, dan Kombes Awaludin Amin menangkap tersangka lain, Merupakan Melvin di Medan Satria, Kota Bekasi. Melvin Ialah pihak Nan memasarkan sabu kepada Kosim. Melalui keterangan Melvin, sumber sabu dari napi di Lapas Kelas 1 Cirebon pada akhirnya terungkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *